LBH Bandarlampung akan gugat Pemkot Bandarlampung

id Direktur lbh bandarlampung,Alian Setiadi,lbh gugat pemkot bandarlampung, warga eks griya sukarame

LBH Bandarlampung akan gugat Pemkot Bandarlampung

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung saat berdialog dengan warga eks Pasar Griya Sukarame beberapa waktu lalu (Foto: Antaralampung.com/HO)

Kami siap melakukan langkah konkret dengan melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pemerintah Kota Bandarlampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Bandarlampung  (Antaranews Lampung) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung akan menggugat Pemerintah Kota Bandarlampung terkait penggusuran warga eks Pasar Griya Sukarame.

Kepala Divisi Hak Hak Sipil dan Politik LBH Bandarlampung Muhammad Ilyas, mendampingi Direktur Alian Setiadi, di Bandarlampung, Selasa, menyatakan bahwa aksi penggusuran tidak menyurutkan niat warga untuk terus berjuang menuntut hak-haknya sebagai warga negara RI.

Menurutnya, selaku kuasa hukum warga, langkah nonlitigasi telah dilakukan oleh masyarakat bersama "civil society" untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, tetapi langkah advokasi nonlitigasi tersebut tidak menemui solusi yang berkeadilan terhadap warga korban penggusuran.

Karena itu, YLBHI-LBH Bandarlampung sebagai lembaga yang peduli terhadap perjuangan hak asasi manusia serta tergabung dalam gerakan civil society di Indonesia, sekaligus sebagai kuasa hukum warga korban penggusuran Pasar Griya Sukarame, akan tetap mengawal proses perjuangan warga Sukarame tersebut.

"Kami siap melakukan langkah konkret dengan melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pemerintah Kota Bandarlampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang," kata Ilyas pula.

LBH Bandarlampung yang mengadvokasi warga korban penggusuran Pasar Griya Sukarame sudah menyusun bahan untuk menggugat Pemkot Bandarlampung dan pihak lain terkait.

"Gugatan itu segera dilayangkan. Kami sudah siap, tinggal didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang," kata Ilyas.

Sebelumnya, warga korban penggusuran, didampingi LBH Bandarlampung dan elemen peduli HAM lainnya, telah mengupayakan mediasi ke sejumlah pihak, termasuk Wali Kota Bandarlampung Herman HN dan DPRD Bandarlampung. Bahkan, kini di eks Pasar Griya Sukarame sedang dibangun kantor Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Karena itu, LBH Bandarlampung pada Selasa siang ini segera melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.