Kasus KDRT rusak sendi utama ketahanan keluarga

id kdrt

Kasus KDRT rusak sendi utama ketahanan keluarga

Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga (Istimewa)

Dampaknya selain mengancam keberlanjutan kehidupan rumah tangga juga berpengaruh negatif terhadap siklus kehidupan dan tumbuh kembang anak
Jakarta (Antaranews Lampung) - Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Ali Khasan mengatakan, kasus KDRT merupakan kejadian luar biasa yang merusak sendi-sendi utama ketahanan keluarga.

"Dampaknya selain mengancam keberlanjutan kehidupan rumah tangga juga berpengaruh negatif terhadap siklus kehidupan dan tumbuh kembang anak," kata Ali Khasan melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2016 menunjukkan satu dari lima perempuan yang sudah menikah pernah mengalami kekerasan psikis, satu dari empat perempuan mengalami kekerasan ekonomi dan satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual.

Sedangkan bentuk kekerasan yang paling sering dialami perempuan yang sudah menikah adalah pembatasan aktivitas. Satu dari dua perempuan menikah menyatakan pernah mengalami pembatasan aktivitas.

"Upaya fundamental perlu diarahkan pada pencegahan dan pengenalan potensi KDRT dalam rangka penguatan kapasitas keluarga, khususnya pada kelompok sasaran potensial yaitu komunitas muda yang belum atau akan menikah dan yang sudah menikah," katanya.

Ali mengatakan pencegahan dan pengenalan KDRT cukup efektif menekan angka KDRT. Kedua metode tersebut harus dilakukan sedini mungkin dengan meningkatkan kesiapan kelompok muda dalam membangun rumah tangga, kedewasaan calon pengantin dan pengetahuan masing-masing pasangan.

"Lingkungan keluarga, lingkungan sosial dan budaya juga perlu dilibatkan mendukung pencegahan KDRT," katanya.