BKSDA-Karantina Pertanian Lampung lepasliarkan satwa

id bksda dan balai karantina lampung,binatang dilindungi,ular sanca batik, kukang, kura-kura

BKSDA-Karantina Pertanian Lampung lepasliarkan satwa

Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Balai Karantina Pertanian Lampung melepasliarkan dua ekor ular sanca batik, empat ekor kukang, dan 41 ekor kura kura Ambon ke dalam kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas, Kabupaten Lampung Timur. (Foto: Ist)

Alasan pelepasliaran agar berkembang biak dan untuk pelestarian dan konservasinya
Lampung Timur (Antaranews Lampung) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Balai Karantina Pertanian Lampung melepasliarkan dua ekor ular sanca batik, empat ekor kukang, dan 41 ekor kura kura Ambon ke dalam kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas, Kabupaten Lampung Timur.

"Kura-kura itu hasil sitaan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan oleh BKSDA, KSKP dan Balai Karantina PertanianLampung," kata Mukhlas, Komandan Pos Jaga Pengawas Lalu Lintas Tumbuhan dan Satwa Liar BKSDA Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dihubungi dari Lampung Timur, Senin.

 
Petugas BKSDA sedang melepas kura kura Ambon ke dalam kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas, Kabupaten Lampung Timur. (Foto: Ist)

Dia menambahkan, ular sanca batik dan kukang yang dilepasliarkan pada akhir pekan lalu itu merupakan hasil penyerahan dari masyarakat.

Menurut Mukhlas, BKSDA secara rutin melepasliarkan satwa tangkapan tidak hanya di kawasan Taman Nasional Way Kambas, namun juga di sejumlah kawasan lainnya di Lampung seperti dalam kawasan hutan lindung Batutegi, Kabupaten Tanggamus.

"Alasan pelepasliaran agar berkembang biak dan untuk pelestarian dan konservasinya," ujarnya.