Pembelian aset oleh Bupati Lampung Selatan didalami KPK

id zainudin hasan,bupati lampung selatan,kpk dalami pembelian aset,ott bupati lampung selatan

Pembelian aset oleh Bupati Lampung Selatan didalami KPK

Wakil KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah. (FOTO: ANTARA/Reno Esnir/Dok)

KPK mengkonfirmasi para saksi terkait dengan aliran uang untuk pembelian aset oleh tersangka ZH (Zainudin Hasan), kata Febri
Jakarta (Antaranews Lampung) - Pembelian aset oleh Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

KPK pada Rabu memeriksa 11 saksi untuk tersangka Gilang Ramadhan (GR) dari pihak swasta atau CV 9 Naga.

"KPK mengkonfirmasi para saksi terkait dengan aliran uang untuk pembelian aset oleh tersangka ZH (Zainudin Hasan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di kantor Kepolisian Daerah Lampung, Teluk Betung, Bandar Lampung.

Unsur saksi terdiri dari Ketua DPRD Lampung Selatan, Ketua Komisi C DPRD Lampung Selatan, Ketua BPKAD Lampung Selatan, notaris, dan pihak swasta.

Selain Zainudin dan Gilang, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara (AA).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK mengamankan Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga uap terkait "fee" proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan Rp100 ribu.

Selain itu, di rumah Anjar, tim juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp399 juta dari sebuah lemari dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dan uang tersebut adalah uang yang terkait dengan "fee" proyek-proyek dari rekanan-rekanan yang lain.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, yaitu Gilang Ramadhan. Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.

Zainudin Hasan merupakan adik kandung dari Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

"Diduga pemberian uang dari GR kepada ZH terkait "fee" proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).

Diduga, lanjut Basaria, Zainudin Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui Agus Bhakti Nugroho.

"Kemudian ZH meminta AA untuk berkoordinasi dengan ABN terkait "fee" proyek. AA kemudian diminta untuk mengumpulkan "fee" proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis ini diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan ZH," ungkap Basaria.

Dengan pengaturan lelang oleh Agus Bhakti Nugroho, kata dia, pada 2018 Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar.

Basaria mengungkapkan Gilang Ramadhan mengikuti proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya.
 
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8). (FOTO: ANTARA/Rivan Awal Lingga/Dok)