Tekab Polres Way Kanan tangkap buronan

id polres waykanan, tangkap buronan, dpo,kasus curat

Tekab Polres Way Kanan tangkap buronan

Tim Khusus Anti-bandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Foto: Antaralampung.com/Emir Fajar Saputra)

Kami berhasil menangkap pelaku yang masuk daftar pencarian orang atau DPO, ujar Donny
Way Kanan, Lampung  (Antaranews Lampung) - Tim Khusus Anti-bandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan, Lampung berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial KWH (26), warga Dusun Simpang 28, Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu.

"Kami berhasil menangkap pelaku yang masuk daftar pencarian orang atau DPO," ujar Kapolres Way Kanan AKBP Donny Wahyudi, di Blambanganumpu, Rabu (22/8).

Menurutnya, pelaku telah menjadi buronan (DPO) pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat, 27 Juli 2018 sekitar pukul 18.15 WIB di rumah korban Purwoto (71) beralamat Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu berpura-pura akan membeli ayam.

Donny mengatakan pada saat berada di kandang ayam, satu orang pelaku langsung mengancam korban dari arah belakang dengan menggunakan sebilah senjata tajam, diarahkan bagian pipi kanan korban, kemudian tangan korban diikat ke arah belakang menggunakan seutas tali karet bekas ban dalam dan menutup mulut menggunakan kain handuk.

Pelaku sambil mengancam korban, masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang tunai senilai delapan juta rupiah.

"Pelaku sudah kami buru, tetapi untuk kali ini berhasil kami tangkap di kediamannya saat melakukan Operasi Sikat Krakatau 2018," tuturnya.

Donny menjelaskan, selain KWH, terdapat dua rekan pelaku yakni GU dan AA telah ditangkap lebih awal untuk meencari informasi tentang keberadaan pelaku dari dua rekannya tersebut.

Hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna biru hitam milik korban dan uang sebanyak Rp1,5 juta sisa hasil kejahatan, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol B-3236-NFK serta dua buah HP milik tersangka.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun.