Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan hampir setiap hari, Gunung Anak Krakatau yang terletak di Selat Sunda, Provinsi Lampung meletus. Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau PVMBG melaporkan Gunung Anak Krakatau erupsi sebanyak 576 kali selama sehari pada Sabtu (18/8).
Menurut Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, dalam rilis diterima di Bandarlampung, Minggu (19/8), tinggi letusan bervariasi 100 meter hingga 500 meter dari puncak kawah.
Selama 24 jam dari pukul 00.00-24.00 WIB pada 18 Agustus 2018, Gunung Anak Krakatau meletus 576 kali kejadian dengan amplitudo 23-44 mm, dan durasi letusan 19-255 detik.
Letusan disertai lontaran abu vulkanik, pasir, lontaran batu pijar, dan suara dentuman. Secara visual pada malam hari teramati sinar api dan guguran lava pijar. Hembusan berlangsung 80 kali kejadian, amplitudo 5-30 mm dengan durasi 10-80 detik.
Pada 18 Agustus 2018, pukul 18.09 WIB, terpantau di Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau PVMBG, terjadi letusan dengan tinggi kolom abu teramati (±) 500 meter di atas puncak (± 805 meter di atas permukaan laut).
Kolom abu teramati berwarna hitam dengan intensitas tebal condong ke arah utara. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 42 mm dan durasi (±) 2 menit 33 detik.
Ini adalah letusan yang terbanyak kedua sejak adanya peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau pada 18 Juni 2018 lalu. Letusan terbanyak adalah sebanyak 745 kali letusan pada 30 Juni 2018, kemudian letusan terbanyak kedua sebanyak 576 kali pada 18 Agustus 2018.
Menurut Purwo, meskipun terjadi letusan sebanyak 576 kali, namun tidak ada letusan besar yang menimbulkan dampak merusak. Letusan yang terjadi hanya kecil namun beruntun. Letusan tidak berpengaruh pada jalur penerbangan dan jalur pelayaran di Selat Sunda.
Tidak ada peningkatan status gunung api di dalam laut ini. Status Gunung Anak Krakatau tetap Waspada (Level II) dengan radius zona berbahaya di dalam radius 2 km.
Bahkan, status Waspada (Level II) ini ditetapkan sejak 26 Januari 2012 hingga sekarang.
Status Waspada, artinya aktivitas vulkanik di atas normal, sehingga terjadi erupsi dapat terjadi kapan saja. Tidak membahayakan selama masyarakat tidak melakukan aktivitasnya di dalam radius 2 km, demikian Sutopo Purwo Nugroho.
Berita Terkait
Polisi: Mahasiswi penipu tiket konser Coldplay mengaku anak agen perjalanan
Selasa, 26 Maret 2024 22:11 Wib
Dinas PPPA Lampung edukasi warga untuk berani laporkan kasus kekerasan
Senin, 25 Maret 2024 19:04 Wib
YBMPLN kembali salurkan bantuan ke anak yatim hingga kaum difabel di bulan Ramadhan
Senin, 25 Maret 2024 11:16 Wib
Polisi beri pembinaan terhadap 13 anak terlibat tawuran perang sarung di Bandarlampung
Sabtu, 23 Maret 2024 17:38 Wib
Korban pemerkosaan di Lampung Utara terus mendapat pendampingan dari Dinas PPPA Lampung
Sabtu, 23 Maret 2024 14:56 Wib
KemenPPPA sebut siswi SMP korban pemerkosaan di Lampung alami trauma mendalam
Rabu, 20 Maret 2024 19:13 Wib
BSI salurkan Rp3 miliar untuk santunan 3.333 anak yatim
Selasa, 19 Maret 2024 20:48 Wib
Kapolres Lamsel ajak warga tingkatkan pengawasan terhadap anak cegah tawuran
Selasa, 19 Maret 2024 15:30 Wib