KPP Tanjungkarang sosialisasikan pajak UMKM 0,5 persen

id Kantor pajak, umkm

KPP Tanjungkarang sosialisasikan pajak UMKM 0,5 persen

Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta (Foto : Net)

Bandarlampung (Antaranews Lampung ) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungkarang, Bandarlampung, menyosialisasikan pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen

"Untuk menyosialisasikan pajak UMKM 0,5 persen, KPP Tanjungkarang menggelar kampanye simpatik di pusat perbelanjaan Simpur Center Bandarlampung," kata Kepala KPP Pratama Tanjungkarang, Ahmad Tirto Nugroho di Bandarlampung, Rabu.

Ia menyebutkan kegiatan itu untuk menyosialisasikan aturan baru Pajak Penghasilan (PPh) UMKM sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018.

Dalam kampanye simpatik kali ini, para pegawai KPP Tanjungkarang "door to door" ?membagikan leaflet atau brosur pajak UMKM 0,5 persen dan suvenir berupa gantungan kunci berpesan "Pajak UMKM Setengah Persen Sepenuh Hati", kepada para pedagang pelaku UMKM.

Cara kreatif tersebut, lanjutnya, dilakukan agar kantor pajak bisa lebih dekat dengan wajib pajak UMKM.

Kepala KPP Pratama Tanjung Karang, Ahmad Tirto Nugroho, menyampaikan bahwa tarif pajak penghasilan final UMKM sekarang turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Turunnya tarif pajak UMKM, diharapkan mendorong para pelaku UMKM untuk berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal dan membuka kesempatan yang lebih luas bagi UMKM untuk berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak," ujarnya.

Subjek pajak yang dikenakan PPh sesuai PP 23/2018 adalah wajib pajak (WP) orang pribadi, WP badan tertentu (koperasi, cv, firma), dan perseroan terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, PP 23/2018 mengatur jangka waktu pengenaan PPh UMKM. Untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 7 (tujuh) tahun. Wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma diberi jangka waktu paling lama empat tahun.?

Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas paling lama 3 (tiga) tahun. Pengaturan jangka waktu tertentu ini oleh 0emerintah dimaksudkan sebagai masa pembelajaran bagi WP untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai PPh dengan rezim umum. PP 23/2018 yang berlaku sejak 1 Juli 2018 juga membuka opsi bagi WP yang tidak ingin dikenakan PPh final 0,5 persen.

Wajib pajak yang memilih untuk dikenai ketentuan umum PPh berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

"Dengan turunnya tarif PPh UMKM hanya 0,5 persen diharapkan memberi napas yang lebih bagi para WP UMKM, sehingga mereka bisa menggunakan sebagian dananya untuk mengembangkan usaha dan bisa naik kelas.

Ia mengimbau masyarakat Kota Bandarlampung, khususnya WP usahawan yang belum ber-NPWP segera mendaftarkan diri ke kantor pajak.?

Sementara itu, bagi para WP UMKM yang sudah terdaftar agar lebih patuh dan tertib lagi dalam pembayaran pajaknya dan melaporkan peredaran usahanya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.