Gubernur Serahkan Surat Tugas Plt Bupati Lampung Selatan

id Plt bupati, lampung selatan, nanang, gubernur lampung, ridho

Gubernur Serahkan Surat Tugas Plt Bupati Lampung Selatan

Gubernur Lampung M Ridho Ficardo (kanan) menyerahkan SK Plt Bupati Lampung Selatan kepada Wakil Bupati Nanang Ermanto, di kantor gubernur Lampung, Bandarlampung, Jumat (3/8). (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menyerahkan Surat Tugas Plt Bupati Lampung Selatan kepada Wakil Bupati Nanang Ermanto, di Ruang Abung Balai Keratun kantor gubernur Lampung, di Bandarlampung, Jumat (3/8).

Surat tugas  tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, dengan Nomor: 131.18/5295/SJ, tertanggal 30 Juli 2018,  dan ditujukan kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

Penunjukan Wakil Bupati sebagai Plt Bupati Lampung Selatan merujuk pada UU Pemda Nomor 65 ayat 3, yang menyatakan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya.
       
Gubernur Lampung M Ridho Ficardo berpesan kepada Plt Bupati beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang hadir agar terus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

"Saya ucapkan selamat bertugas kepada Plt Bupati Lampung Selatan, semoga dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan pembangunan dapat berjalan terus, tidak ada hambatan-hambatan dalam pemerintahan," katanya lagi.

Bupati Lampung Selatan yang juga Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung Zainudin Hasan saat ini sedang menjalani proses hukum setelah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama beberapa pejabat dan anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, beberapa waktu lalu. Zainudin dalam status tahanan KPK.