Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Jaksa Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengajukan banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa dugaan politik uang dalam Pemilihan Gubernur Lampung 27 Juni 2018.
Usai putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi dan Irfansyah sepakat mengajukan banding atas perkara tersebut, kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Idwin Saputra saat ditemui di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.
Dia membenarkan upaya banding oleh jaksa itu.
"Terkait bebas empat terpidana, kami akan mengajukan upaya banding dari jaksa itu. Kami lakukan berkaitan dengan undang undang tentang Pemilu yang diatur khusus," ujar dia lagi.
Idwin menambahkan, dirinya memberikan waktu selama tiga hari kepada JPU untuk mengajukan banding. Saat ini, katanya, pengajuan memori banding telah diserahkan ke pengadilan.
"Sudah kami lakukan dan mengajukan memori banding ke pengadilan. Pengajuan ini juga hanya sebatas sampai di banding tindak di tingkat kasasi," ujarnya lagi.
Sebelumnya, empat terdakwa dugaan money politics, yakni Apin (33) warga Jalan Tangkuban Perahu, Telukbetung; Suhaimi (36) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kaliawi; Mawardi (45) warga Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur; dan Intan Darmawan (46) warga Kemiling, Bandarlampung, telah diputus bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung.
Majelis Hakim yang diketuai Riza Fauzi memutus bebas empat terdakwa lantaran pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.
Berita Terkait
Ini daftar titik rawan kecelakaan pada jalur mudik di wilayah Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 13:46 Wib
Dishub Lampung catat 62 bus AKDP telah lakukan ramp check
Kamis, 28 Maret 2024 10:57 Wib
Polda Lampung bentuk tim khusus antibegal lindungi pemudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 10:55 Wib
KAI Tanjungkarang salurkan TJSL senilai Rp146 juta
Rabu, 27 Maret 2024 20:38 Wib
Bawaslu Lampung telah siapkan LHP di tiga daerah terkait PHPU
Rabu, 27 Maret 2024 19:01 Wib
PT BSSW, CV BW bagi-bagi sembako ke warga, Camat Labuhanratu sampaikan terima kasih
Rabu, 27 Maret 2024 17:03 Wib