Kakek cabul terancam 7,5 tahun penjara

id kakek cabul,pn tanjungkarang,ojek langganan

Kakek cabul terancam 7,5 tahun penjara

Terdakwa PEN (pakai rompi) didampingi JPU saat berada di PN Tanjungkarang untuk menjalani sidang perdana atas kasus pelecehan anak dibawah umur, Selasa (31/7). (Foto: Antaralampung.com/Ardiansyah)

Saat itu terdakwa memanggil korban dan berpura-pura merapihkan pakaiaannya. Namun, bukan merapihkan, justru korban malah melakukan pelecehan dan meremas dada korban, jelasnya
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - PEN (67), seorang kakek yang berprofesi sebagai ojek yang mengantarkan pelajar SD di Bandarlampung terancam hukuman selama 7,5 tahun karena diduga telah mencabuli pelajar yang diantarnya ke sekolah.

Ancaman tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat PEN menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (31/7).

Selain ancaman hukuman penjara, PEN warga Bandarlampung ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan kakek tersebut terbukti bersalah telah melakukan pelecehan seksual terhadap "Sinta" (bukan nama sebenarnya). JPU menuntutnya dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan kurungan penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun enam bulan. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU.

Jaksa menyebutkan, perbuatan kakek tersebut bermula saat terdakwa mengantarkan korban Sinta untuk berangkat sekolah di Bandarlampung. Sesampai di sekolah, korban menunggu di depan kelas lantaran kelasnya sedang dipakai oleh murid lainnya.

"Saat itu terdakwa memanggil korban dan berpura-pura merapihkan pakaiaannya. Namun, bukan merapihkan, justru korban malah melakukan pelecehan dan meremas dada korban," jelasnya.

Akibat perbuatan kakek tersebut kemudian korban pulang ke rumahnya. Salah satu guru yang melihat perbuatan tersebut, memanggil korban dan bertanya siapakah yang mengantarkannya.

"Korban mengatakan pria tersebut adalah ojek langganannya. Kemudian guru tersebut kembali menanyakan apa yang telah dilakukan tersangka terhadap korban. Korban menjawab dipegang," ujar Jaksa.

Kemudian guru tersebut memanggil keluarga korban dan langsung melaporkan perbuatan PEN kepada kepala sekolah sehingga terdakwa dapat ditangkap petugas polisi.