Arinal-Nunik bantah dalil paslon Ridho-Bachtiar

id Pilkada Lampung, pilgub Lampung, pasangan Arinal-Nunik

Arinal-Nunik bantah dalil paslon Ridho-Bachtiar

Calon gubernur dan wakil gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia (Arinal-Nunik) kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan program "Kartu Petani Berjaya". (Foto: Antaralampung.com/Ardiansyah)

 Jakarta (Antaranews Lampung) - Pasangan Calon Nomor Urut 3 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Chusnunia (Nunik) membantah dalil Paslon Nomor Urut 1 Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri selaku pemohon perkara sengketa Pilgub Lampung.

 "Terkait dengan laporan yang disampaikan dalam fakta persidangan, dalil tersebut tidak sesuai dengan fakta karena saksi tidak melihat atau mendengar langsung namun hanya sebatas mendengar dari cerita pihak lain," kata kuasa hukum Arinal/Nunik, Andi Syafrani, di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa.

 Andi juga menyebutkan bahwa dalil pemohon didasarkan pada asumsi dan bersifat imajiner.

Terkait dengan dugaan pembagian uang yang dilakukan oleh pihak terkait kepada para kepala desa, perkara ini dikatakan Andi sudah diputus oleh Bawaslu Provinsi Lampung.

"Jika pemohon masih mengajukan dalil yang sama, seolah-olah pemohon ingin mengajukan banding dan memosisikan MK sebagai pengadilan banding atas putusan Bawaslu," ujar Andi.

Faktanya pada tanggal 25 Juli 2018, kata Andi, pihaknya sudah menerima memori keberatan Bawaslu yang menunjukkan bahwa pihak pemohon telah mengajukan upaya banding ke Bawaslu RI atas putusan Bawaslu Provinsi Lampung.

Sebaliknya, pihak terkait kemudian memaparkan dugaan kecurangan yang juga dilakukan oleh pemohon seperti pelibatan ASN secara terstruktur dalam kampanye.

"Pemohon adalah petahana yang masih menjabat dan dalam pilkada ini ditemukan beberapa kasus bahwa pemohon berupaya melibatkan ASN dalam kampanye," kata Andi.

Andi juga memaparkan adanya laporan pembagian zakat atas nama gubernur, mobilisasi ASN di beberapa kecamatan, dan pertemuan dengan kepala-kepala desa dengan mengatasnamakan gubernur.

"Oleh sebab itu, pihak terkait memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan menolak permohonan pemohon atau setidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Andi.

Dalam sidang pendahuluan, Kamis (26/7), pemohon dalam dalilnya menyebutkan pasangan Arinal/Nunik memberikan setiap kepala desa di Lampung sejumlah uang dan dibebankan 60 persen suara yang ditujukan untuk Paslon Nomor Urut 3.        
  
Selain itu, pemohon menduga adanya politik uang karena jumlah dana kampanye yang dilaporkan dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dinilai tidak sesuai dengan 600 kegiatan kampanye yang dilakukan Paslon Nomor Urut 3.

Pemohon dalam dalilnya menyatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan pelanggaran-pelanggaran tersebut ke Bawaslu Provinsi Lampung namun ditolak.