Polres Way Kanan bekuk dua pelaku pencurian

id kapolres waykanan, doni wahyudi

Polres Way Kanan bekuk dua pelaku pencurian

Kapolres Waykanan AKBP Doni Wahyudi (FOTO: Istimewa)

Jadi pelaku hanya berpura-pura akan membeli ayam. Karena itu masyarakat harus bisa lebih berhati-hati bila menerima tamu tidak dikenal, kata Kapolres
Way Kanan, Lampung (Antaranews Lampung) - Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan, Provinsi Lampung berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Pakuan Ratu.

Kapolres Waykanan AKBP Doni Wahyudi, di Waykanan, Senin (30/7), mengatakan Tekab 308 berhasil mengamankan AA (26), warga Dusun Srikaton Kampung Sukabumi, dan GU (33) di mess HTI Register 46 Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan.

Menurut dia, pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 27 Juli 2018 sekitar pukul 18.15 WIB dialami Purwoto di rumahnya di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuon Ratu.

Saat korban berada di rumah, datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal berpura-pura akan membeli ayam, namun pada saat berada di kandang ayam, satu orang pelaku langsung mengancam korban dari arah belakang dengan menggunakan sebilah senjata tajam yang diarahkan ke bagian pipi kanan korban.

Pelaku kemudian mengikat tangan ke arah belakang menggunakan seutas tali karet bekas ban dalam dan menutup mulut menggunakan kain handuk.

Ia menjelaskan, sambil mengancam, kedua pelaku masuk ke dalam rumah mengambil uang tunai senilai Rp8 juta rupiah dari dalam lemari di kamar korban, dan satu unit handphone merek Nokia 105 yang berada di ruang tamu.

"Jadi pelaku hanya berpura-pura akan membeli ayam. Karena itu masyarakat harus bisa lebih berhati-hati bila menerima tamu tidak dikenal," kata Kapolres.

Setelah kejadian, katanya, korban melapor ke Polsek Pakuan Ratu dan langsung dilakukan penggerebekan terhadap tersangka GU di mess HTI regiater 46 Kecamatan Pakuon Ratu.

Polisi dari tangan pelaku berhasil mengamankan tas milik korban yang berisi uang sejumlah Rp1,5 juta, satu unit kendaraan Honda Revo warna hitam nopol B 3236 NFK berikut dua buah handphone milik tersangka.

Sedangkan satu pelaku lainnya diamankan petugas di tempat berbeda, yaitu di kediaman AA di Kampung Penengahan, Kecamatan Negeri Agung. Namun, saat penangkapan AA melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas dan akhirnya aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kanan dan kiri pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pasal 365 KUHP berupa kurungan penjara maksimal 12 tahun.