Polres Waykanan tangkap tiga pengedar narkoba

id polres waykanan, kapolres waykanan, doni wahyudi, peredaran narkoba,pengedar narkoba ditangkap

Polres Waykanan tangkap tiga pengedar narkoba

Aparat Polres Waykanan menangkap tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kontrakan di Kampung Bandarsari Kecamatan Waytuba Kabupaten Waykanan, Kamis (19.7) (Foto: Antaralampung.com/Emir Fajar Saputra)

Waykanan, Lampung (Antaranews Lampung) - Aparat Polres Waykanan menangkap tiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kontrakan di Kampung Bandarsari Kecamatan Waytuba Kabupaten Waykanan.

Kita berhasil mengamankan seorang orang pelaku peredaran narkoba, dan langsung dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan, kata Kapolres Waykanan AKBP Doni Wahyudi, di Waykanan, Kamis (19/7).

Menurutnya, pelaku berinisisial RB (38) merupakan warga Jalan Singa Gang Tulus No. 19 Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton Kota Bandarlampung diamankan petugas pada Selasa (17/7) sekira pukul 13.00 WIB.

"Selain itu, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa sekitar pukul 12.00 WIB melalui dua anggota kami, petugas menuju lokasi melakukan pengamatan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Bandarsari tersebut," kata dia.

Ia menambahkan, rumah kontrakan itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, lalu petugas dari Satgas Operasi Antik Krakatau 2018 Polres Waykanan datang melakukan penyergapan, saat penggeledahan di dalam rumah berhasil mengamankan pelaku RB dan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik kecil yang di dalamnya berisikan narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram berikut seperangkat alat hisap narkotika.

Jadi setiap masyarakat wajib melaporkan bila ada tindakan perilaku di luar batas wajar masyarakat, katanya.

Dari hasil pengembangan petugas Polres Waykanan, berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni inisial WY ( 27) warga Kampung Bandarsari Waytuba, Waykanan dan HH (32) warga Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur, Sumsel keduanya hendak mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada pelaku? RB? di rumah kontrakan RB yang berada di Kampung Bandarsari Waytuba, Kabupaten Waykanan.

Hasil penangkapan ini, Polres Waykanan menyita barang bukti dari dalam genggaman tangan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu terbalut potongan kertas tissue 0,26 gram.

Dari perbuatan para pelaku, melanggar  Pasal 114 sub pasal 112 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara.