LBH laporkan Pasar Griya Sukarame ke ombudsman

id Direktur lbh

LBH laporkan Pasar Griya Sukarame ke ombudsman

Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi (Foto: Antaralampung/ist)

Bandarlampung  (Antaranews Lampung) - Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung melaporkan alih fungsi lahan Pasar Griya Sukarame Bandarlampung ke Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Lampung dan Ombudsman.

Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi, di Bandarlampung, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kota Bandarlampung terkait rencana penggusuran Pasar Griya Sukarame.dan 1

Menurut Alian, LBH Bandarlampung bersama masyarakat telah menyurati Ombudsman Perwakilan Lampung dengan nomor surat: 65/SK/LBH-BL/VII/2018 dan surat nomor: 66/SK/LBH-BL/VII/2018 yang ditujukan kepada BPK RI Perwakilan Lampung dengan perihal permasalahan alih fungsi lahan pasar menjadi kantor Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

LBH Bandarlampung mengecam sikap arogansi pejabat Pemkot Bandarlampung dalam menangani permasalahan tersebut. Mereka menilai, pada dasarnya permasalahan ini masih belum jelas terhadap alih fungsi lahan.

"Faktanya bahwa masyarakat hadir di Pasar Griya Sukarame sejak 2000 melalui surat penempatan pasar," kata Alian lagi.

Ia mengingatkan pemerintah kota srtempat dalam melakukan alih fungsi lahan harus berdasarkan pada Pasal 19 Ayat (3) Poin C Perda Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 s.d. 2030 bahwa SPPK (Subpusat Pelayan Kota) Sukarame dengan wilayah pelayanan Kecamatan Sukarame dan Tanjung Senang yang berfungsi sebagai pendukung pusat pemerintahan provinsi, pendidikan tinggi, perdagangan dan jasa, permukiman/perumahan, industri rumah tangga, dan konservasi/hutan kota.

Pada pasal tersebut menyebutkan bahwa kawasan Kecamatan Sukarame sebagai Subpusat Pelayanan Kota yang salah satunya adalah kawasan perdagangan dan jasa sebagai pendukung pusat pemerintahan provinsi. Bagi setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan melalui Perda Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011, dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta sesuai dengan bunyi Pasal 69 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.

Dalam hal alih fungsi lahan oleh Pemkot Bandarlampung terhadap Pasar Griya Sukarame yang akan diganti menjadi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung, menurut dia, telah menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011 s.d. 2030.

Ia mengatakan bahwa tTindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung yang sewenang-wenang melakukan rencana penggusuran terhadap masyarakat yang bermukim di Pasar Griya Sukarame itu menyebabkan masyarakat mengalami kerugian, baik secara materiil maupun imateriil.

Warga menjadi tidak bisa berdagang kembali dan harus berjaga setiap malam, bahkan warga juga sering mendapatkan intimidasi dari oknum-oknum untuk segera mengosongkan lahan tersebut. Padahal, katanya lagi, Pasar Griya Sukarame adalah satu-satunya tempat mencari nafkah bagi masyarakat itu.

Berkaitan permasalahan tersebut, belum diperoleh tanggapan dan sikap Pemkot Bandarlampung, termasuk atas laporan ke BPK dan Ombudsman Perwakilan Lampung itu.