Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung melaporkan alih fungsi lahan Pasar Griya Sukarame Bandarlampung ke Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Lampung dan Ombudsman.
Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi, di Bandarlampung, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kota Bandarlampung terkait rencana penggusuran Pasar Griya Sukarame.dan 1
Menurut Alian, LBH Bandarlampung bersama masyarakat telah menyurati Ombudsman Perwakilan Lampung dengan nomor surat: 65/SK/LBH-BL/VII/2018 dan surat nomor: 66/SK/LBH-BL/VII/2018 yang ditujukan kepada BPK RI Perwakilan Lampung dengan perihal permasalahan alih fungsi lahan pasar menjadi kantor Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
LBH Bandarlampung mengecam sikap arogansi pejabat Pemkot Bandarlampung dalam menangani permasalahan tersebut. Mereka menilai, pada dasarnya permasalahan ini masih belum jelas terhadap alih fungsi lahan.
"Faktanya bahwa masyarakat hadir di Pasar Griya Sukarame sejak 2000 melalui surat penempatan pasar," kata Alian lagi.
Ia mengingatkan pemerintah kota srtempat dalam melakukan alih fungsi lahan harus berdasarkan pada Pasal 19 Ayat (3) Poin C Perda Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 s.d. 2030 bahwa SPPK (Subpusat Pelayan Kota) Sukarame dengan wilayah pelayanan Kecamatan Sukarame dan Tanjung Senang yang berfungsi sebagai pendukung pusat pemerintahan provinsi, pendidikan tinggi, perdagangan dan jasa, permukiman/perumahan, industri rumah tangga, dan konservasi/hutan kota.
Pada pasal tersebut menyebutkan bahwa kawasan Kecamatan Sukarame sebagai Subpusat Pelayanan Kota yang salah satunya adalah kawasan perdagangan dan jasa sebagai pendukung pusat pemerintahan provinsi. Bagi setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan melalui Perda Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011, dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta sesuai dengan bunyi Pasal 69 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
Dalam hal alih fungsi lahan oleh Pemkot Bandarlampung terhadap Pasar Griya Sukarame yang akan diganti menjadi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung, menurut dia, telah menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011 s.d. 2030.
Ia mengatakan bahwa tTindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung yang sewenang-wenang melakukan rencana penggusuran terhadap masyarakat yang bermukim di Pasar Griya Sukarame itu menyebabkan masyarakat mengalami kerugian, baik secara materiil maupun imateriil.
Warga menjadi tidak bisa berdagang kembali dan harus berjaga setiap malam, bahkan warga juga sering mendapatkan intimidasi dari oknum-oknum untuk segera mengosongkan lahan tersebut. Padahal, katanya lagi, Pasar Griya Sukarame adalah satu-satunya tempat mencari nafkah bagi masyarakat itu.
Berkaitan permasalahan tersebut, belum diperoleh tanggapan dan sikap Pemkot Bandarlampung, termasuk atas laporan ke BPK dan Ombudsman Perwakilan Lampung itu.
Berita Terkait
Gedung LBH-YLBHI terbakar
Senin, 8 April 2024 4:11 Wib
LBH Nasional beri bantuan hukum kepada seluruh narapidana Rutan Bandarlampung
Selasa, 16 Januari 2024 15:16 Wib
LBH Nasional sebut jalan rusak berpotensi dorong tindak kriminal
Kamis, 21 Desember 2023 10:54 Wib
LBH: Larangan pengisian BBM bagi penunggak pajak langgar HAM
Rabu, 8 November 2023 5:19 Wib
Praktisi hukum nilai kebijakan soal larangan pengisian bahan bakar bagi penunggak pajak dinilai melanggar HAM
Selasa, 7 November 2023 19:17 Wib
Praktisi hukum LBH Nasional tanggapi penganiayaan dua dokter di Lampung
Kamis, 27 April 2023 13:50 Wib
LBH berikan bantuan hukum kepada narapidana di Lapas Kalianda
Selasa, 14 Maret 2023 11:23 Wib
LBH Nasional: Bupati harus prioritaskan perbaikan jalan rusak
Selasa, 21 Februari 2023 17:01 Wib