Kejaksaan tangkap mantan Bupati Mukomuko di mal

id ichwan yunus ditangkap,mantan bupati mukomuko,kejaksaan tangkap mantan bupati mukomuko

Kejaksaan tangkap mantan Bupati Mukomuko di mal

Mantan Bupati Mukomuko, Bengkulu Ichwan Yunus (Foto : Antaranews com/Dok)

Selanjutnya mantan bupati itu diterbangkan ke Kejari Mukomuko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ucapnya
Jakarta (Antaranews Lampung) - Setelah buron selama satu tahun terkait dugaan korupsi, mantan Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu dua periode, Ichwan Yunus, ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung saat berada di Mal Arion Jakarta Timur, Selasa sekitar pukul 11.50 WIB.

"Yang bersangkutan ditangkap di Mall Arion, Jakarta Timur, tadi Selasa pukul 11.50 WIB," kata Direktur Teknologi Informasi Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Yunan Harjaka di Jakarta.

Ichwan Yunus, Bupati Mukomuko periode 2005-2010 dan 2010-2015 diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus tahun 2012 sebesar Rp1,8 miliar.

Penangkapan itu dilakukan tim intel Kejagung bersama tim Kejati Bengkulu dan Kejari Mukomuko atas dasar Surat permintaan Kejati Bengkulu Nomor R-775/N.7.1/Dsp.1/11/2017.

Ia juga menjelaskan kasus tersebut merupakan kebijakan bupati pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko. "Selanjutnya mantan bupati itu diterbangkan ke Kejari Mukomuko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.

Selain itu, tim intelijen juga mengamankan anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2014-2019 Rosna binti Sahidan yang menjadi terpidana korupsi kegiatan koordinasi penanggulangan dan pengentasan kemiskinan pada Bappeda Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2011, 2012, 2013 serta perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran fasilitas kegiatan PKK Kabupaten Mukomuko tahun 2013 dan 2014.

Dasar penangkapan itu berdasarkan putusan MA RI Nomor 341/pid.sus/ 2017 tanggal 5 juli 2017 atas nama Rosyna Binti Syahidan dan Surat permintaan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor R-775/N.7.1/Dsp.1/11/2017.

Terpidana tersebut diamankan di Jalan Minangkabau Jakarta Selatan pada Selasa (17/7) pukul 14.30 WIB. "Terpidana itu juga sama sudah diterbangkan ke Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan sampai sekarang sejak Januari 2018 melalui tim Tangkap Buronan (Tabur) 31.1, sudah menangkap 132 orang dari target buron sebanyak 395 orang. "Bertambah lagi hari ini dua orang buronan kita amankan," katanya.

Program Tabur 31.1 adalah program untuk 31 Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia setiap bulannya menangkap satu buronan.