Dituntut 10 tahun penjara, terdakwa menangis

id mengis usai sidang,menagis dituntut jpu,michael mulyadi,pn tanjungkarang

Dituntut 10 tahun penjara, terdakwa menangis

Terdakwa kasus narkotika Michael Mulyadi mengusap air matanya usai dituntut 10 tahun penjara oleh JPU pada sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (12/7). (Foto: Antaralampung.com/Ardiansyah)

Saksi yang dihadirkan selama ini ada tujuh, dan semua keterangan mereka meringankan. Saya bukan pengedar, ujarnya
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Michael Mulyadi, terdakwa kasus tindak pidana narkotika, menangis usai dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JOU) Ilsye Haryanti, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (12/7).
    
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Salaman Alfarizi itu, JPU menuntut terdakwa Michael dengan 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar.

JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

"Tanpa hak dan melawan hukum, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu dan ekstasi. Dengan ini menuntut terdakwa Michael Mulyadi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, subsidair empat bulan," kata Jaksa Ilsye.

Usai mendengar tuntutan jaksa, Hakim Salman menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sementara, Michael sambil meneteskan menagis, saat ditanya wartawan usai sidang menyatakan bahwa dirinya tidak terima atas tuntutan jaksa, dan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

"Tentu saya kaget dengan tuntutan itu. Saya tidak terima dan akan mengajukan pledoi," ujarnya sambil sesekali mengusap air matanya.

Ia juga meminta tolong, karena merasa dirinya hanya sebagai korban dari narkotika sehingga dalam persidangan hari ini yang diharapkannya adalah dituntut sebagai pemakai. "Saksi yang dihadirkan selama ini ada tujuh, dan semua keterangan mereka meringankan. Saya bukan pengedar," ujarnya.