Jaksa tuntut Bupati Mustafa 4 tahun enam bulan penjara

id bupati mustafa,divonis 4 tahun penjara, kpk

Jaksa tuntut Bupati Mustafa 4 tahun enam bulan penjara

Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah yang juga Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/7) malam. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/18.)

Jakarta  (Antaranews Lampung) - Bupati Lampung Tengah (nonaktif) Mustafa dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan ditambah denda Rp250 juta dan subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp9,695 miliar.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Mustafa secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufik Rahman dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asri Irwan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/7) malam.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan primer pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik Mustafa dalam waktu tertentu.

"Menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana," kata Asri.

Pencabutan hak politik itu dikarenakan Mustafa saat menjabat sebagai Bupati berperan aktif untuk mencari uang suap kepada anggota legislatif Lampung Tengah.

Saat ini, Mustafa juga menjadi calon gubernur Lampung pada Pilgub 27 Juni 2018, berpasangan dengan cawagub Ahmad Jajuli.

"Terdakwa melakukan suap kepada anggota legislatif yang dananya dari para kontraktor berdasarkan saksi dan barang bukti. Pengumpulan uang mencapai Rp5,13 miliar dan Rp3,64 miliar. Maka terdakwa patut dicabut hak untuk dipilih atau menduduki jabatan publik untuk melindungi publik dari informasi, persepsi yang salah terhadap orang yang dipilih maka harus dijatuhkan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," kata Asri.

Suap itu diberikan kepada antara lain Wakil Ketua I dari Fraksi PDI Perjuangan Natalis Sinaga, anggota DPRD dari Fraksi PDIP Rusliyanto, Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi, Sunardi, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Raden Sugiri, Bunyana, dan Ketua Fraksi Gerindra Zainuddin.

"Adanya kesesuaian kehendak antara terdakwa dan saksi Bupati Lampung Tengah Mustafa selaku pemberi untuk memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp300 miliar pada TA 2018 dan menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar," kata Asri.

Uang untuk DPRD direalisasikan secara bertahap pada November-Desember 2017 dengan total penyerahan uang sebesar Rp8,695 miliar dengan rincian pertama kepada Natalis Sinaga melalui Rusmaladi sebesar Rp2 miliar. Uang itu Rp1 miliar untuk Natalis, sedangkan Rp1 miliar lagi untuk Iwan Rinaldo Syarief selaku Plt Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Tengah.

Kedua kepada Raden Sugiri selaku Ketua Fraksi PDIP sebesar Rp1,5 miliar melalui Rusmaladi dan Aan Riyanto.

Ketiga kepada Bunyana alias Atubun anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp2 miliar melalui Erwin Mursalin Keempat kepada Ketua Fraksi Gerindra Zainuddin sebesar Rp1,5 miliar yang sebenarnya untuk Ketua Partai Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim.

Kelima kepada Natalis Sinaga, Raden Sugiri, dan Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp49 juta.

Keenam kepada Achmad Junaidi Sunardi selaku Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah melalui secara bertahap sebesar Rp1,2 miliar yang dilakukan dalam tiga tahapan melalui Ismail Rizki dan Erwin Mursalin.

 
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah yang juga Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa (tengah) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/7) malam. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/18.)



"Setelah adanya pemberian uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp8,695 miliar, pada 29 November 2017 dilakukan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang pada pokoknya pinjaman daerah tersebut dapat disetujui DPRD Lampung Tengah dan dapat dituangkan dalam APBD TA 2018," kata jaksa.

Namun PT SMI menginformasikan bahwa ada satu persyaratan lagi yang wajib dipenuhi, yaitu berupa Surat Pernyataan dari Kepala Daerah yang juga disetujui Pimpinan DPRD mengenai kesediaan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) secara langsung apabila di kemudian hari terjadi gagal bayar atas pinjaman daerah tersebut.

Mustafa lalu meminta Taufik untuk mencari rekanan yang belum membayar kontribusi proyek di Dinas Bina Marga Tahun Anggaran 2018, dan didapat rekanan Miftahullah Maharano Agung alias Rano untuk memberikan kontribusi proyek TA 2018 sebesar Rp900 juta.

Taufik lalu memerintahkan Supranowo untuk menggenapkan uang tersebut menjadi Rp1 miliar. Uang lalu diberikan pada 13 Februari 2018.

"Setelah itu, petugas KPK melakukan penangkapan terhadap Natalis dan Rusliyanto serta mengamankan uang pemberian Mustafa melalui terdakwa sebesar Rp1 miliar, namun setelah dihitung jumlahnya hanya sebesar Rp996,15 juta," kata jaksa pula.