Polres Way Kanan tangkap pencuri rumah kosong

id kapolres waykanan, doni wahyudi, tekab wayka,pencuri rumah kosong

Polres Way Kanan tangkap pencuri rumah kosong

Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian rumah kosong di Km 2 Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (28/6) (Foto: Antaralampung.com/Emir Fajar Saputra)

Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan, semoga setelah ditangkap ini tidak ada lagi pencurian spesialis rumah kosong di Kabupaten Way Kanan, ujar kapolres
Way Kanan, Lampung  (Antaranews Lampung) - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian rumah kosong di Km 2 Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (28/6).

"Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan, semoga setelah ditangkap ini tidak ada lagi pencurian spesialis rumah kosong di Kabupaten Way Kanan," ujar Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi.

Menurutnya, Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan, yaitu SAK (53) warga Kelurahan Km 2, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Sebelumnya, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan sekitar pukul 19.31 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka pencurian tersebut berada di Km 2 Blambangan Umpu.

Atas informasi yang diterima, petugas bergegas melakukan penyergapan terhadap tersangka, dan tanpa ada perlawanan dari pihak tersangka akhirnya dapat ditangkap.

Anggota polres berhasil mengamankan barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam nopol BE 8976 WZ, dan satu unit TV merek Toshiba 24 inci.

"Tersangka berhasil diringkus dengan barang bukti televisi dan sepeda motor, serta dibawa ke kantor untuk keterangan lebih lanjut," katanya pula.

Kejadian tersebut pada Senin 18 Juni 2018 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Sudirman No. 70 Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Linda Wisneti pemilik rumah menjelaskan telah meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan pintu rumah terkunci semua, namun ketika kembali lagi ke rumahnya pada Senin (18/6) sekitar pukul 22.00 WIB saat membuka pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci.

Selain sepeda motor dan televisi, korban juga kehilangan satu unit receiver matrix burger, satu unit genset merek Hatoci warna orange, dan satu unit kompor berikut tabung gas 3 kg telah hilang dicuri.

Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres Way Kanan.

Tersangka kini harus mendekam di penjara dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan tujuh tahun penjara.