Tim Dua Paslon Adukan Politik Uang ke Bawaslu

id Paslon Adukan ke Bawaslu Lampung, Pilgub Lampung 2018, Arinal-Nunik Diadukan

Tim Dua Paslon Adukan Politik Uang ke Bawaslu

Tim dua paslon Pilgub Lampung 2018 saat mengadukan dugaan politik uang ke Bawaslu Lampung, di Bandarlampung, Rabu (27/6) jelang tengah malam. (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Tim pemenangan pasangan calon gubernur-wagub Lampung nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2 resmi melaporkan dugaan pelanggaran pidana money politics paslon Arinal-Nunik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Rabu (27/6) tepat pukul 23.54 WIB.      

Menurut tim kedua paslon itu, dugaan pelanggaran pidana money politics Pilgub Lampung 2017 yang dilakukan paslon nomor 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia (Arinal-Nunik) dilakukan secara Terstruktur Sistematis Masif (TSM).

Fajrun Najjah Ahmad, Ketua tim pemenangan paslon nomor urut 1 (M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri/calon petahana) mengatakan, kedatangan ke Bawaslu ingin menegakkan Pilgub Lampung bersih sebagaimana iklan Bawaslu perang terhadap politik uang.

"Kami datang ke sini untuk melakukan gugatan, dugaan tindakan pidana Pilgub Lampung dilakukan secara TSM oleh paslon nomor 3," kata Fajar, sapaan akrab Ketua tim pemenangan paslon 1, Rabu jelang tengah malam itu pula.

Menurut Fajar, politik uang sangat mencederai proses demokrasi Pilgub Lampung. Padahal saat ini pemerintah sedang menggalakkan pilkada serentak bersih tanpa politik uang.

"Dugaan politik uang yang dilakukan oleh paslon 3 ini telah mencederai proses demokrasi dalam Pilgub Lampung," ujar dia.

Sementara itu, Watoni Noerdin, tim pemenangan paslon 2 Herman HN-Sutono mengatakan, kedatangannya dengan tim pemenangan paslon satu di Bawaslu untuk menciptakan pilgub bersih tanpa politik uang.

"Kedatangan kami ke Bawaslu, untuk menggugat dugaan politik uang yang dilakukan paslon 3. Kita inginkan terwujud Pilgub Lampung tanpa politik uang," kata Watoni yang juga pengurus DPD PDI Perjuangan Lampung dan anggota DPRD Provinsi Lampung itu pula.

Kedua tim pemenangan itu sama-sama berharap, Bawaslu berani memberikan sanksi tegas berupa pembatalan paslon 3 dari kandidat paslon dalam Pilgub Lampung.

"Kita berharap, Bawaslu memberikan sanksi tegas kepada paslon 3. Sebagai mana yang sering digaungkan oleh Bawaslu, politik uang dapat batalkan paslon. Demi tercipta pilgub bersih tanpa politik uang," kata dia lagi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah mengatakan, untuk laporan dugaan pelanggaran TSM, sesuai aturan tidak boleh lewat jam 12 malam hari pencoblosan.

"Laporan TSM ini kami terima karena laporannya belum lewat jam 12 malam. Untuk berkas yang belum lengkap ada waktu tiga hari untuk melengkapinya," kata dia lagi.

Tim pemenangan Ridho-Bachtiar menyerahkan kuasa hukum pada Ahmad Handoko, M Ridho, dan rekan. Kemudian paslon dua pada Lenistan Neinggolan dan rekan.

Belum diperoleh konfirmasi atau tanggapan dari paslon nomor urut tiga Arinal-Nunik maupun tim pemenangannya terkait pengaduan ke Bawaslu Lampung ini. (Rilis bb)