Jasa Raharja Lampung berikan santunan korban kecelakaan

id arus mudik,jasa raharja, santunan korban kecelekaan,lalu lintas

Jasa Raharja Lampung berikan santunan korban kecelakaan

Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung Suratno, memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, di Pesawaran, Lampung, Rabu (13/6) (Foto: Antara Lampung/Agus Wira SUkarta)

Walaupun memasuki hari libur nasional tahun 2018, Jasa Raharja Lampung tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang mengalami musibah kecelakaan, kata arus mudikSuratno
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - PT Jasa Raharja (Persero) Lampung memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

"Walaupun memasuki hari libur nasional tahun 2018, Jasa Raharja Lampung tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang mengalami musibah kecelakaan," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung, Suratno, saat memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, di Pesawaran, Rabu.

Ia menyebutkan data korban selama PAM Lebaran sejak 8 Juni sampai dengan H-3 atau tiga hari menjelang Lebaran 2018 data korban yang mengalami kecelakaan sebanyak 11 orang meninggal dunia dan 29 orang luka-luka.

Suratno menjelaakan dari 11 orang yang meninggal dunia, 10 korban santunannya telah diselesaikan dan dana santunan telah diberikan kepada ahli waris korban.

Ia menjelaskan, masing-masing ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan Rp 50 juta. Sedangkan yang satu korban di limpahkan ke Tangerang, karena domisili ahli waris di Tanggerang.

Kepala Jasa Raharja Lampung itu menjelaskan, untuk korban luka-luka Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan ke rumah sakit, maksimal biaya perawatan Rp20 juta.

Suratno mengharapkan, korban kecelakaan tidak bertambah dan tetap berhati hati di jalan.

"Jaga kondisi kesehatan, patuhi aturan berlalu lintas, dan kami tetap melayani masyarakat, tidak ada hari libur untuk tetap melayani masyarakat," tambahnya.