LBH Bandarlampung buka posko pengaduan THR pekerja

id pengaduan thr, lbh bandarlampung

LBH Bandarlampung buka posko pengaduan THR pekerja

Pembukaan Posko Pengaduan THR Buruh/Pekerja di LBH Bandarlampung. (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

Saya mengimbau buruh untuk tidak takut dalam melaporkan pelanggaran pemberian THR ini, kata Chandra
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Pekerja/Buruh di Provinsi Lampung untuk memastikan perusahaan dan majikan telah memberikan THR sesuai dengan ketentuan bagi para karyawan/pekerjanya.

"Saya mengimbau buruh untuk tidak takut dalam melaporkan pelanggaran pemberian THR ini," kata Chandra Bangkit Saputra, Koordinator Posko Pengaduan THR LBH, di Bandarlampung, Minggu.

Posko pengaduan THR LBH Bandarlampung dibuka mulai 8 Juni 2018 (H-7) hingga 29 Juni 2018.

Chandra mengungkapkan bahwa laporan posko THR 3 tahun terakhir, yaitu pada tahun 2015 sebanyak 63 laporan, pada tahun 2016 sebanyak 8 laporan, dan 2017 sebanyak 15 laporan.

"Hal ini menunjukkan masih minim keberanian kawan-kawan pekerja dalam hal menuntut haknya. Sering kali pekerja dihadapkan pada permasalahan keterlambatan pembayaran atau tidak dibayarkan tunjangan hari raya keagamaan oleh pengusaha," katanya lagi.

Menurut dia, banyak pekerja yang belum mengetahui hak mereka untuk mendapatkan THR.

"Bahwa THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan THR tiap tahunnya," kata dia lagi.

Selain pekerja buruh yang bekerja di perusahaan, dia mengimbau orang yang mempekerjakan pekerja rumah tangga (PRT) agar memberikan THR untuk PRT atas dasar nilai-nilai kemanusian, apalagi jika PRT sudah bekerja bertahun-tahun.



Jurnalis

LBH Bandarlampung juga memberikan catatan bagi para jurnalis agar harus menolak semua pemberian narasumber karena sesuai dengan imbauan Dewan Pers dan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang isinya, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsiran suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi indepedensi.

"Akan tetapi hal itu harus menjadi perhatian perusahaan media agar memenuhi hak-hak pekerja media atau wartawan," kata Chandra.

Pihaknya juga meminta semua pihak terkait, Pemerintah Provinsi Lampung, kabupaten/kota, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung maupun kabupaten/kota untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar hak pekerja mendapatkan THR sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak warga negaranya, yakni pekerja/buruh.

LBH Bandarlampung menjelaskan bahwa Lebaran 2018 adalah hak pekerja mendapatkan THR sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Lebaran sehingga THR berbeda dengan gaji bulanan.

"THR berlaku untuk seluruh karyawan yang dibayarkan pada saat hari besar agama, berarti Lebaran bagi pekerja yang beragama Islam, Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan, Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu, Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha, dan Imlek untuk mereka yang memeluk Kong Hu Chu atau keturunan Tiong Hoa. THR tersebut dapat berupa uang atau bentuk lainnya.

THR merupakan pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

THR yang dibayarkan berupa uang atau bentuk lain dan diberikan selama satu kali dalam setahun serta wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya.

THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika Lebaran diperkirakan jatuh pada tanggal 15 Juni 2018, perusahaan harus sudah membayar THR paling lambat pada tanggal 8 Juni 2018.

Chandra menyebutkan siapa saja saja yang bisa mendapatkan THR adalah para pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) dan PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) sehingga pekerja kontrak juga berhak untuk mendapatkan THR (Pasal 2 Ayat 2 Permenaker No. 6/2016).

Begitu pula, buruh harian lepas berhak mendapatkan THR (Pasal 3 Ayat (3) Permenaker No. 6/2016), pekerja/buruh PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya berhak mendapatkan THR (Pasal 7 Permenaker No. 6/2016).

Sesuai dengan ketentuan pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 6 Tahun 2016 tentang Pemberian THR, disebutkan bahwa besaran THR ditetapkan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 bulan upah.

Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

"Atas dasar ketentuan di atas, kami membuka Posko Pengaduan THR itu. Adapun tata cara pengaduan bisa langsung datang ke Posko Induk di Kantor LBH Bandarlampung, Jalan Amir Hamzah No. 35 Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung dengan nomor telepon pengaduan posko 082375666676/0721 5600425.



(T.B014/B/D007/D007) 10-06-2018 06:38:53