Gubernur Lampung terima penghargaan Pastika Parama

id pj gubernur lampung, didik suprayitno, terima penghargaan pastika parama

Gubernur Lampung terima penghargaan Pastika Parama

Sekjen Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo memberikan penghargaan Pastika Parama kepada Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno di Ruang Aula Siwabessy Gedung Prof. Sujudi Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (31/5/2018). (Foto: Humas Pemprov Lampung)

Setiap orang dapat berperan serta dalam mewujudkan tempat dan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok, yang dimulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya, ujarnya
Bandarlampung  (Antaranews Lampung) - Pejabat sementara Gubernur Lampung Didik Suprayitno menerima penghargaan Pastika Parama?dari Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (31/5).

"Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Sekjen Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo, dan diterima oleh Pjs Gubernur Lampung Didik Suprayitno," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung, Bayana dalam keterangan tertulis yang diterima di Bandarlampung, Kamis.

Penghargaan itu disaksikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek.

Ia menyebutkan, pemberian penghargaan ini karena Provinsi Lampung dinilai telah memiliki peraturan daerah dan mengimplementasikan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Lampung.

Pada kesempatan yang sama, penghargaan Pastika Parama juga diberikan kepada 10 pimpinan daerah lainnya yaitu Provinsi Bali, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Barat, Kota Probolinggo, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Bintan.

Selain itu, juga dilakukan penyerahan penghargaan Pastika Awya Pariwara kepada 10 Daerah yang telah berhasil larang iklan rokok di wilayahnya.

Sementara itu, Pjs Gubenur Lampung Didik Suprayitno dalam kesempatan itu menjelaskan, pembentukan Perda tentang KTR tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat; melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau.

Selanjutnya, melindungi setiap orang dari dorongan lingkungan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau; meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok.

Kemudian melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok; dan mewujudkan generasi muda yang sehat.

"Setiap orang dapat berperan serta dalam mewujudkan tempat dan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok, yang dimulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya," ujarnya.

Peran tersebut diantaranya masyarakat dapat bentuk pengaturan KTR di lingkungan masing-masing sesuai dengan kedudukan dan fungsinya, menyebarluaskan informasi tentang pentingnya KTR dan bahaya rokok, penyampaian saran dan masukan dalam pelaksanaan dan evaluasi kebijakan penyelenggaraan KTR.

Ia mengatakan bahwa KTR itu diantaranya meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, fasilitasi olahraga yang tertutup, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

"Ini merupakan bentuk bahwa pemerintah daerah terus berupaya dalam menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, serta melindungi setiap orang dari ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau," jelas Didik.