Kalapas Kalianda jadi tersangka dana peredaran narkoba

id kalapas kalianda,kalapas kalianda tersangka,peredaran dana dalam lapas,muchlis adjie,tagam sinaga

Kalapas Kalianda jadi tersangka dana peredaran narkoba

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan, Muchlis Adjie (kanan) resmi menjadi tersangka aliran dana peredaran narkoba dalam Lapas, Kamis (24/5). (Foto: Antaralampung.com/Ardiansyah)

"Napinya bisa keluar tanpa pengawalan. Tapi sepengetahuan tersangka, kata Tagam
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan nonaktif Muchlis Adjie resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung terkait kasus aliran dana peredaran narkotika di dalam Lapas.

Penahanan dan penetapan tersangka ini diungkapkan langsung oleh Kepala BNNP Provinsi Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga dalam ekspos di kantor BNNP Lampung di Bandarlampung, Kamis.

Ia menyatakan tersangka Muchlis Adjie saat ini fokus menjalani pemeriksaan terkait kasus narkotika, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk tahap awal kami menjerat dengan UU Narkotika. Setelah itu, dia juga dibidik dengan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU," ujar Tagam.

Sejak Senin (21/5), Tim BNN Pusat sudah tiba di Lampung untuk membantu BNNP Lampung melakukan penyelidikan dalam perkara TPPU tersangka Muchlis Adjie.

"Jadi dalam kasus ini ada dua tim yang dibentuk. Untuk kasus narkotika ditangani BNNP Lampung, sedangkan tindak pidana pencucian uang ditangani BNN Pusat," katanya.

Tagam menjelaskan bahwa keadaan di dalam lapas sangat bebas, di dalam lapas napi atas nama Marzuli bebas memasukan barang ke dalam Lapas tanpa pemeriksaan.

Meskipun hal itu telah diketahui Kalapas yang saat ini menjadi tersangka namun napi tersebut tetap bebas keluar masuk bahkan memasukan narkoba dan perempuan, ujarnya.

"Bahkan napinya sendiri bisa leluasa berhubungan melalui handphone kepada tersangka. Padahal kita tahu di dalam tidak boleh ada handphone," tambah Tagam.

Ia menambahkan, napi tersebut mempunyai jalur khusus untuk memasukan barang dan perempuan, sehingga napi bisa leluasa memasukan apa yang ia inginkan.

"Napinya bisa keluar tanpa pengawalan. Tapi sepengetahuan tersangka," kata Tagam.

Sementara itu tersangka Muchlis Adjie menyatakan sangat menyesal atas kejadian ini dan menyatakan sebagai pimpinan dirinya akan bertanggungjawab atas perbuatan anak buahnya.

"Kejadian ini diluar dugaan saya, sebenarnya ini perbuatan anak buah saya sehingga saya seperti ini. Saya mengaku perbuatannya salah, karena ini tugas saya sebagai seorang pemimpin jadi harus tanggungjawab. Terkait berapa kali terima dana aliran dari tersangka, nanti tunggu hasil penyelidikan saja," ujarnya.