Tim Saber Tipikor OTT pembuatan sertifikat Prona

id tim saber tipikor, polres waykanan,ott sertifikat prona

Tim Saber Tipikor OTT pembuatan sertifikat Prona

Tim Sapu Bersih Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Way Kanan melakukan Operasi Tangkap Tngan (OTT) tiga tersangka atas penarikan dana pembuatan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) di Kecamatan Kasui (Foto: Polres Waykanan)

Kami berhasil mengamankan tiga tersangka yang melakukan pungli terhadap pembuatan sertifikat Prona di Kecamatan Kasui, ujar Anang
Way Kanan, Lampung (Antaranews Lampung) - Tim Sapu Bersih Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Way Kanan di Provinsi Lampung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tiga tersangka atas penarikan dana pembuatan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) di Kecamatan Kasui.

"Kami berhasil mengamankan tiga tersangka yang melakukan pungli terhadap pembuatan sertifikat Prona di Kecamatan Kasui," ujar Ipda Anang Mustaqim Setiawan, Kanit Tipikor Polres Waykanan, Minggu.

Menurutnya, penangkapan tiga orang tersangka pada Sabtu (19/5) itu sebagai hasil dari laporan warga yang mengatakan adanya dugaan pungli untuk pembuatan sertifikat Prona di Kampung Tanjung Kurung Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Setelah dilakukan penelurusuran, petugas kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yaitu DM alias Kadam (42), AM (30), dan SL (48). Ketiganya beralamat di Kampung Tanjung Kurung Lama, Kecamatan Kasui.

Hasil dari OTT ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai senilai Rp5.200.000 dan catatan penyerahan uang.

Ipda Anang menjelaskan, dalam pembuatan sertifikat tersebut masyarakat dikenakan tarif senilai Rp700.000 per sertifikat, dengan rincian biaya Rp400.000 untuk biaya pengukuran, dan Rp300.000 pada saat pengambilan sertifikat yang sudah jadi.

"Dari laporan warga, saya melakukan penyelidikan ke lapangan untuk mengecek kebenaran tentang adanya pungli itu," kata pula.

Kanit Tipikor Polres Way Kanan itu melakukan penggeledahan pada pukul 15.00 WIB di rumah DM alias Kadam pada saat pelaku SL dan AM menyerahkan uang senilai Rp5.200.000 kepada pelaku Kadam yang diakui uang tersebut adalah setoran uang pembuatan sertifikat Prona.

Selanjutnya Tim Saber Unit Tipikor Satreskim Polres Way Kanan mengamankan para tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Polres Way Kanan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.