Kalapas Kalianda ditahan BNNP Lampung

id kalapas kalianda ditahan,muchlis adjie,lapas kalianda,richard lumban tobing

Kalapas Kalianda ditahan BNNP Lampung

Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard Lumban Tobing saat memberikan keterangan di Kantor BNNP Lampung, Jumat (18/5) malam. (Foto: Antaralampung.com/Ardiansyah)

Kalau untuk mengarah ke pasal pencucian uang, sudah pasti. Tapi saat ini pemeriksaan kita masih dalam tahap pemeriksaan tindak pidana awal (TPA), tambahnya
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Lampung menahan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) non aktif Kalianda Lampung Selatan, Muchlis Adjie terkait dugaan peredaran narkoba di lapas Kalianda.

Penahanan ini disampaikan Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard Lumban Tobing di Kantor BNNP Lampung di Bandarlampung, Jumat malam. Penahanan ini dilakukan usai Muclis diperiksa selama 10 jam (10.00 - 20.30 WIB).

"Dia (Muchlis Adjie) masih kita periksa hingga 3x24 jam ke depan. Dengan kata lain, dia menginap di sini (kantor BNNP)," kata Richard.

Namun, kata dia, Kalapas Kalianda tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya masih sebagai saksi tapi tidak menutup kemungkinan mengarah menjadi tersangka. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan 3x24 jam. Karena kita masih harus melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangkanya," ucapnya.

Hingga pukul Jumat pukul 20.00 WIB, sambung Richard, Muchlis dicecar dengan 24 pertanyaan seputar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Lapas Kalianda.

"Kita masih memeriksa Muchlis seputar pengawasan di dalam Lapas seperti apa. Intinya, kita tunggu hasil gelar perkara. Kemungkinan Senin (21/5) mendatang, statusnya sudah bisa kita paparkan dan akan kita sampaikan hasilnya," ungkapnya.

Untuk sementara ini, katanya, Muchlis Adjie bisa disangkakan dengan pasal TPPU dan peredaran narkotika di Lapas Kalianda.

"Kalau untuk mengarah ke pasal pencucian uang, sudah pasti. Tapi saat ini pemeriksaan kita masih dalam tahap pemeriksaan tindak pidana awal (TPA)," tambahnya.