Pengawasan terhadap TKA diperkuat

id satgas tka,m hanif dhakiri,pengawasan tka diperkuat,menteri ketenagkerjaan

Pengawasan terhadap TKA diperkuat

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri (berkacamata) dalam satu acara di DPR RI beberapa waktu lalu (FOTO: ANTARA/Dok)

Setelah enam bulan kami akan evaluasi kinerja satgas ini. Jika masih diperlukan dapat diperpanjang, kata Hanif
Jakarta (Antaranews Lampung) - Pemerintah Indonesia memperkuat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) dengan membentuk Satuan Tugas Tenaga Kerja Asing (Satgas TKA) yang terdiri atas 24 kementerian dan lembaga.

"Saat ini pemerintah menyederhanakan izin penerimaan TKA, untuk itu perlu kontrol terhadap tenaga kerja asing," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat meluncurkan Satgas TKA di Jakarta, Kamis (17/5).

Dia mengatakan, satgas yang beranggotakan 45 orang tersebut merupakan rekomendasi dari Komisi IX DPR RI.

Menurut dia, Indonesia pada dasarnya terbuka dengan TKA apabila sesuai peraturan yang berlaku, namun jika ada TKA yang melakukan pelanggaran maka harus ditindak.

Selama ini pemerintah telah memiliki sistem pengawasan untuk TKA, yaitu melalui Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan. Demi memperkuat pengawasan tersebut maka dibentuk Satgas TKA.

Satgas ini bersifat sementara dan pertama mereka akan bekerja selama enam bulan. Mereka juga wajib memberikan laporan tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. "Setelah enam bulan kami akan evaluasi kinerja satgas ini. Jika masih diperlukan dapat diperpanjang," kata Hanif.

Satgas ini dapat melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap TKA.

Anggota DPR RI dari Komisi IX Dede Yusuf mengatakan DPR tidak menolak bila ada tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Namun saat ini masih ada penemuan-penemuan TKA ilegal di beberapa tempat, untuk itu Komisi IX merekomendasikan pembentukan satgas tersebut.