Perkosa anak kandung divonis 18 tahun penjara

id pemerkosa anak kandung,buang papilaya,pengadilan negeri ambon,vonis 18 tahun penjara

Perkosa anak kandung divonis 18 tahun penjara

Pemerkosa anak kandung di Ambon dijatuhi hukuman 18 tahun penjara (Foto : Net/Ilustrasi)

Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan divonis 18 tahun penjara, kata Ketua Majelis Hakim
Ambon (Antaranes Lampung) -  Buang Papilaya, terdakwa pemerkosa anak kandung yang masih berusia delapan tahun pada 7 Oktober 2017 lalu dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/5).

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan divonis 18 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Jenny Tulak didampingi Esau Yarisetou dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan dan menyatakan yang bersangkutan tetap berada dalam tahanan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah merusak masa depan korban yang merupakan anak kandungnya sendiri yang baru berusia delapan tahun serta membawa trauma mendalam terhadap korban.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon Ingrid Louhenapessy selama 18 tahun penjara.

Kecuali untuk tuntutan hukuman denda dari JPU sebesar Rp50 juta subsider satu tahun kurungan diturunkan menjadi enam bulan oleh majelis hakim.

Atas keputusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Marcel Hehanussa tidak berkata apa pun,sehingga majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap.