Sidang kasus perambahan Taman Nasional Way Haru batal digelar

id kasus perambahan,tnbbs,way haru,deni darmai,twnc

Sidang kasus perambahan Taman Nasional Way Haru batal digelar

Deni Dermadi, salah seorang anggota Sekretaraat TWNC saat dotemui di PN Tanjungkarang, Kamis (26/4) (Foto: Antaralampung.com/Ardiansyah)

Awalnya kita melakukan patroli di wilayah tersebut, kita temukan ada jalan besar yang sudah dibuat di situ beserta ada pembukaan tambak udang di sana, ujar Deni
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Sidang kasus perambahan hutan di Kawasan Taman Nasional di Way Haru yang direncanakan dilaksanakan Kamis (26/4) di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang batal digelar.

Kasus perambahan hutan itu awalnya diungkap oleh Tambling wildlife Nature Conservation (TWNC) yang melakukan patroli di kawasan tersebut.

Deni Dermadi, salah seorang anggota Sekretariat TWNC saat ditemui di PN Tanjungkarang, Kamis menjelaskan awal kronologis kejadian perambahan tersebut.

Menurutnya, pada waktu pihaknya melakukan patroli rutin di kawasan, mereka menemukan perambah hutan yang membuka lahan baru untuk membuat tambak yang diduga dilakukan oleh perusahaan yang dipegang orang Indonesia dengan pemilik modal pihak asing.

"Awalnya kita melakukan patroli di wilayah tersebut, kita temukan ada jalan besar yang sudah dibuat di situ beserta ada pembukaan tambak udang di sana," ujar Deni.

Pada saat ada temuan seperti itu pihak TWNC, sambung Deni, langsung melakukan koordinasi dan melaporkan persoalan tersebut ke pihak Taman Nasional, dan pihak Taman Nasional kemudian melaporan ke Polda Lampung.

"Saat mereka turun bersama Polda dan dilakukan pengecekan ternyata betul ditemukan ada tambak yang belum memiliki Amdal," katanya.

Karena proses ini masuk ke pengadilan pihaknya akan terus mengawal dari sisi konservasi.

"Kami ingin tahu perkembangan persidangan seperti apa, kami hanya mengawal saja, yang melapor pihak Taman Nasional," ujar Deni.

Menurut dia, sebelum adanya tambak yang bakal dibangun oleh perusahan tersebut, hutan kawasan tersebut tidak dapat dilalui kendaraan roda empat, namun saat ini sudah ada jalan yang dapat dilalui kendaraan besar.

"Dulu hanya bisa dilalui oleh motor patroli, nah setelah kami ke sana jalan sudah besar dan bisa dilalui mobil untuk menuju tambak," tambahnya.