BPK : Dana infrastruktur rentan dikorupsi

id BPK, infrastruktur jalan, flyover, jalan

BPK : Dana infrastruktur rentan dikorupsi

Dokumentasi/Pembangunan jalan layang (Flyover) di perempatan Jl.Antasari dan Soekarno-Hatta Kota Bandarlampung.

Bandung (Antaranews Lampung) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Provinsi Jawa Barat menyatakan, alokasi dana untuk pembangunan infrastruktur jalan maupun bangunan fisik lainnya rentan dikorupsi sehingga menjadi sorotan BPK untuk pemeriksaan lebih dalam.

        
"Pembangunan infrastruktur berupa bangunan atau jalan sangat rentan, hal itulah yang selalu menjadi temuan berulang kami," kata Kepala BPK Kantor Wilayah Jawa Barat, Arman Syifa di Gedung Pendopo, Kabupaten Garut, Rabu.

        
Ia menuturkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di berbagai daerah seringkali paling tinggi dialokasikan untuk pembangunan fisik dibandingkan program pembangunan lainnya.

        
Menurut dia, penggunaan APBD di berbagai daerah termasuk Kabupaten Garut dinilai rentan terjadi tindak pidana korupsi di sektor pembangunan fisik.

        
"Kabupaten Garut memang rentan melakukan tipikor, terutama terkait penggunaan APBD," katanya.

        
Ia menyampaikan, selama ini pihaknya sering menemukan kasus serupa dan berulang dalam dugaan tindak pidana korupsi APBD yang dialokasikan untuk pembangunan fisik di daerah.

        
Pelanggaran hukum itu, kata dia, berawal dari sistem pemerintahan yang keliru sehingga beberapa orang pegawai terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran.

        
Menurut dia, perilaku korup itu disebabkan berbagai faktor, selain karena niat pelaku, juga adanya sistem yang membuka peluang atau kesempatan untuk melakukan korupsi.

        
"Selain niat, korupsi juga timbul dari adanya kesempatan," katanya.

        
Ia mengimbau pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Garut untuk secepatnya bertindak jika ada indikasi yang mengarah pada perbuatan korupsi agar secepatnya dibenahi sehingga kasusnya tidak sampai pada pidana.

        
"Cepat tindaklanjuti setiap kasus tipikor yang menyebabkan kerugian agar menjadi pulih, jangan dibiarkan kasusnya mengarah ke pidana," katanya.