Intip ponsel pasangan, bakal dipenjara di Saudi

id Telepon seluler, media sosial, anti-hoaks,Arab Saudi

Intip ponsel pasangan, bakal dipenjara  di Saudi

Iphone X (variety.com)

Dubai (Antara/Reuters) - Memata-matai telepon pintar milik pasangan di Arab Saudi kini menjadi kejahatan, yang bisa dihukum denda besar dan penjara maksimal satu tahun dalam undang-undang baru untuk "melindungi kesusilaan warga dan masyarakat serta melindungi kenyamana pribadi".

        
Hukuman itu akan berlaku, baik bagi laki-laki maupun perempuan, di kerajaan terkenal ultra-konservatif tersebut, kata pernyataan tertulis kementerian kebudayaan Arab Saudi pada Senin malam.

        
Namun, banyak yang memperkirakan hukum baru itu hanya akan melindungi kaum laki-laki dari istri-istrinya.
       
         
Undang-undang Anti-Kejahatan Siber itu menyebutkan bahwa "memata-matai, atau menyergap data, yang dikirim melalui jaringan informasi atau melalui komputer, tanpa izin sah" adalah kejahatan.

        
Kejahatan itu bisa dikenai denda sebesar maksimal 500.000 riyal atau sekitar hampir Rp1,8 milyar, dihukum penjara, atau keduanya.

        
"Media sosial telah menyebabkan semakin naiknya aksi tindakan kejahatan siber seperti pemerasan, ujaran kebencian, dan belum lagi pembajakan akun," kata kementerian kebudayaan Arab Saudi.

        
Undang-undang yang sudah berlaku di negara tetangga, Uni Emirat Arab, juga melarang tindakan yang sama dengan hukuman minimal tiga bulan penjara dan denda sekitar Rp10 juta.

        
Warga negara kaya minyak itu, yang terobsesi dengan teknologi, menjadi salah satu pengguna media gaul paling aktif di dunia.

Penerjemah : GMNLintang/B Soekapdjo