Dubai (Antara/Reuters) - Memata-matai telepon pintar milik pasangan di Arab Saudi kini menjadi kejahatan, yang bisa dihukum denda besar dan penjara maksimal satu tahun dalam undang-undang baru untuk "melindungi kesusilaan warga dan masyarakat serta melindungi kenyamana pribadi".
Hukuman itu akan berlaku, baik bagi laki-laki maupun perempuan, di kerajaan terkenal ultra-konservatif tersebut, kata pernyataan tertulis kementerian kebudayaan Arab Saudi pada Senin malam.
Namun, banyak yang memperkirakan hukum baru itu hanya akan melindungi kaum laki-laki dari istri-istrinya.
Undang-undang Anti-Kejahatan Siber itu menyebutkan bahwa "memata-matai, atau menyergap data, yang dikirim melalui jaringan informasi atau melalui komputer, tanpa izin sah" adalah kejahatan.
Kejahatan itu bisa dikenai denda sebesar maksimal 500.000 riyal atau sekitar hampir Rp1,8 milyar, dihukum penjara, atau keduanya.
"Media sosial telah menyebabkan semakin naiknya aksi tindakan kejahatan siber seperti pemerasan, ujaran kebencian, dan belum lagi pembajakan akun," kata kementerian kebudayaan Arab Saudi.
Undang-undang yang sudah berlaku di negara tetangga, Uni Emirat Arab, juga melarang tindakan yang sama dengan hukuman minimal tiga bulan penjara dan denda sekitar Rp10 juta.
Warga negara kaya minyak itu, yang terobsesi dengan teknologi, menjadi salah satu pengguna media gaul paling aktif di dunia.
Penerjemah : GMNLintang/B Soekapdjo
Berita Terkait
Polisi: Penyitaan telepon seluler Aiman untuk penyidikan
Sabtu, 27 Januari 2024 5:16 Wib
Kemenkominfo dukung konsolidasi operator seluler guna kompetisi sehat
Selasa, 12 September 2023 10:05 Wib
Indosat dan OPPO jalin kemitraan untuk pertumbuhan bisnis seluler di Indonesia
Kamis, 8 Juni 2023 17:13 Wib
Telkomsel siapkan keandalan jaringan F1 Powerboat di Danau Toba
Jumat, 24 Februari 2023 16:13 Wib
XL Axiata pulihkan jaringan seluler setelah gempa Cianjur
Selasa, 22 November 2022 19:59 Wib
Menkominfo imbau operator seluler berani berinvestasi agar akses internet merata
Jumat, 28 Oktober 2022 9:42 Wib
Smartfren perluas dan optimasi jaringan seluler jelang Ramadhan
Kamis, 24 Maret 2022 16:33 Wib
Kominfo apresiasi kerja sama operator seluler MotoGP 2022 di Mandalika
Minggu, 20 Maret 2022 15:44 Wib