Mediasi alternatif solusi terbaik sengketa lahan lampung

id plt bupati lampung timur, zaiful bukhori, kantor pt austasia

Mediasi alternatif solusi terbaik sengketa lahan lampung

PT Austasia Stockfeed yang berlokasi di Desa Negara Batin, Kecamatan, Jabung, Kabupaten Lampung Timur (Foto : Antaralampung.com/Muklasin)

Solusi permanen yang `win-win` melalui mediasi itu memberi jaminan kepastian hukum dengan sikap saling menerima para pihak, sehingga pada masa mendatang diharapkan tak mencuat lagi sengketa serupa
Lampung Timur  (Antaranews Lampung) - Provinsi Lampung termasuk salah satu wilayah dengan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan atau pemerintah terus mengemuka seperti tak berujung tuntas.

Sengketa lahan yang pernah terjadi sebelumnya, meskipun sudah dianggap tuntas karena telah diselesaikan melalui jalur dan putusan peradilan, ternyata kembali mencuat dan memicu konflik berkepanjangan lagi.

Sejumlah pakar hukum agraria di Universitas Lampung (Unila) menilai, tak selamanya penyelesaian kasus sengketa lahan benar-benar tuntas melalui putusan peradilan. Kendati sudah berkekuatan hukum tetap, sengketa lahan yang diselesaikan melalui peradilan itu, suatu saat kembali muncul, apalagi bila putusan peradilan tak bisa dieksekusi segera karena lahannya masih tetap dikuasai pihak lain.

Karena itu, Provinsi Lampung pernah memiliki Tim 13 Penyelesaian Sengketa Lahan, dengan tujuan lebih mengedepankan alternatif solusi sengketa lahan melalui mediasi, untuk menjalin kesepakatan bersama para pihak yang bertikai memperebutkan lahan itu.

Keberadaan Tim 13 Provinsi Lampung dinilai cukup efektif meredam dan mendorong adanya solusi yang lebih berkepastian dan telah diterima para pihak secara permanen.

"Solusi permanen yang `win-win` melalui mediasi itu memberi jaminan kepastian hukum dengan sikap saling menerima para pihak, sehingga pada masa mendatang diharapkan tak mencuat lagi sengketa serupa," ujar Dekan Fakultas Hukum Unila Armen Yasir.

Karena itu, dia menganjurkan para pihak yang terlibat sengketa lahan lebih dulu menggunakan jalur mediasi sebagai salah satu pilihan penyelesaian konflik lahan berupa Alternative Dispute Resolution (ADR) atau alternatif penyelesaian sengketa (APS).

ADR merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar litigasi (non-litigasi). Dalam ADR/APS terdapat beberapa bentuk penyelesaian sengketa, menurut Suyud Margono (2000:28-31) adalah konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, good offices, mini trial, summary jury trial, rent a judge, dan med arb.

Bentuk ADR/APS dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.

Konflik lahan itu kembali terjadi, saling klaim antara warga dengan perusahaan penggemukan sapi PT Austasia Stockfeed di Jabung, Kabupaten Lampung Timur, sehingga memicu konflik, yang seharusanya segera dituntaskan.

Persoalan klaim lahan kedua pihak yang memancing konflik warga dengan pihak perusahaan itu, diduga dipicu sengketa lahan dan penangkapan kepala desa, warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (17/3) malam.

Sejumlah warga kemudian mengepung dan merusak beberapa fasilitas perusahaan penggemukan dan breeding sapi PT Austasia Stockfeed. Warga marah dan merusak pos satuan pengamanan perusahaan dan merusak kendaraan milik PT Austasia. Warga bahkan juga mengepung markas Polsek Jabung minta kadesnya dibebaskan. Namun kemarahan warga terhenti setelah kepala desanya dipulangkan oleh polisi.

Konflik terpantik adanya sengketa lahan antara warga dengan pihak perusahaan itu, perlu solusi cepat agar tidak memancing konflik lagi.

Selain proses mediasi yang memungkinkan dijalankan para pihak sebagai jalan keluar konflik dan sengketa lahan itu, pengadilan perdata diyakini sebagai solusi yang juga tepat dalam menyelesaikan konflik tanah antara warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung dengan pihak PT Austasia Stockfeed.

Pelaksana Tugas Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari terkait solusi dari pemda setempat untuk menyelesaikan sengketa tanah antara warga dengan PT Austasia Stockfeed mengatakan Pemkab Lampung Timur akan membantu memperjelas status kepemilikan tanah yang disengketakan tersebut.

Zaiful mengatakan konflik antara warga Negara Batin dengan PT Austasia diakui terjadi karena saling klaim kepemilikan tanah. Warga mengklaim tanah yang dikelola PT Austasia Stockfeed sebagai lahan hak guna usaha (HGU) merupakan tanah milik mereka. Namun Zaiful belum mengetahui pasti luas tanah yang disengketakan itu.

Dia menjelaskan, pelepasan tanah HGU oleh negara ke PT Austasia pada waktu itu diketahui Pemkab Lampung Tengah (sekarang Pemkab Lampung Timur).

Namun ia mengaku dirinya tengah mempelajari masalah tersebut dengan membentuk tim panita penyelesaian sengketa tanah yang diketuai Tarmizi, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur.

Tugas tim panitia ini nantinya adalah menyelesaikan semua persoalan sengketa tanah di Lampung Timur. Tim panitia penyelesaian sengketa tanah ini nantinya juga yang akan membantu menyelesaikan dan memediasi masyarakat Negara Batin dengan PT Austasia Stockfeed untuk bisa bermusyawarah dan mencari solusi penyelesaian sengketa tanah tersebut.



Selesaikan dengan Mediasi

Plt Bupati Lampung Timur ini berharap sengketa tanah antara kedua belah pihak tersebut bisa segera diselesaikan melalui jalur musyawarah di antara para pihak, warga dan perusahaan itu.

Namun, kata Zaiful pula, jika jalur musyawarah itu tidak bisa ditempuh, Pemkab Lampung Timur pun ikut mendorong agar penyelesaiannya melalui pengadilan perdata, sehingga ada kepastian hukum kepemilikan tanah tersebut.

"Kalau dengan cara-cara musyawarah tidak bisa diselesaikan, ya kami juga mendorong diselesaikan secara hukum. Tapi sebelum sampai ke sana kita berharap bisa diselesaikan dengan musyawarah," ujar Zaiful.

Terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Negara Batin Mansur Syah yang dklaim di atas tanah HGU PT Austasia Stockfeed, menurutnya, SKT tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh Kepala Desa Mansur Syah.

Zaiful sendiri mengaku tidak mengetahui pasti dasar dikeluarkannya SKT tersebut oleh Mansur Syah, sehingga menjadi penyebab Mansur Syah kemudian dilaporkan PT Austasia ke polisi sampai kemudian menyandang status tersangka.
Plt Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari (Foto: Humas Pemkab Lampung Timur)

Kepala Desa Negara Batin Mansur Syah mengungkapkan pula ihwal dikeluarkannya SKT kepada warganya yang belakangan oleh PT Austasia diklaim sebagai tanah HGU perusahaan.

Dia menjelaskan, SKT tersebut dikeluarkan mengikuti petunjuk dalam rapat koordinasi perencanaan pembangunan proyek Bendung Gerak Jabung yang diikutinya bersama sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemkab Lampung Timur maupun instansi terkait lainnya yang beberapa kali digelar pada awal 2017.

Menurut dia, dalam rapat koordinasi tersebut dijelaskan dengan adanya SKT itu akan memperjelas status tanah warga yang terdampak dalam proyek irigasi nasional, mengingat banyak tanah warga yang belum memiliki surat tanah.

Belakangan diketahui tanah warga yang di-SKT-kan itu diklaim sebagai tanah HGU oleh PT Austasia.

"Saya tidak tahu kalau tanah itu tanah HGU perusahaan, tahu-tahunya setelah perusahan melapor ke Polda Lampung, dan mengatakan tanah itu tanah HGU," ujarnya.

Atas penetapan status tersangka kepadanya itu, Kades Negara Batin ini merasa diperlakukan tidak adil karena menurutnya apa yang dilakukannya sesuai dengan tugas yang diamanatkan kepadanya dalam rapat koordinasi perencanaan pembangunan Bendung Gerak Jabung tersebut.

Kades Negara Batin ini berharap kasus tersebut bisa diselesaikan seadil-adilnya. Ia berharap pula kepada PT Austasia untuk tidak menuntut dirinya namun menuntut pihak yang menjual tanah tersebut ke perusahaan.

Dia juga berharap sengketa tanah warganya dengan perusahaan ini bisa diselesaikan melalui peradilan.

"Harapan saya kalau mau menuntut tuntutlah yang menjual, selidikilah yang menjual, saya selaku kepala desa ini wakil masyarakat, melakukannya sesuai aturan dan undang-undang, mana mungkin saya membuat SKT jika itu bukan tanah masyarakat," ujarnya.

Iskandar, warga Desa Negara Batin dan warga lainnya pun berharap sengketa tanah seluas 188 hektare ini bisa diselesaikan melalui jalur peradilan perdata untuk memperjelas status kepemilikan tanah tersebut.

Iskandar dan warga setempat pun berharap kepada polisi tidak menjadikan kadesnya sebagai tersangka.

"Harapan kami polisi menyelidiki penjual lahan itu, siapa yang menjual ke perusahaan, kalau kami yang menjual kami siap bertanggung jawab, dan kepada dewan jangan hanya berpangku tangan, suarakan kami," ujarnya.

Pihalk PT Austasia Stockfeed di Desa Negara Batin belum bersedia memberikan klarifikasi atas permasalahan ini.

Sebelumnya, diduga dipicu sengketa lahan dan penangkapan kepala desa, warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu (17/3) malam, mengepung dan merusak sejumlah fasilitas perusahaan penggemukan dan breeding sapi PT Austasia Stockfeed.

Warga marah dan merusak pos satuan pengamanan perusahaan serta merusak kendaraan milik PT Austasia, bahkan warga juga mengepung markas Polsek Jabung untuk minta kadesnya dibebaskan. Kemarahan warga itu pun terhenti setelah kepala desa mereka dipulangkan oleh polisi.

Belakangan Polres Lampung Timur membantah menangkap Kades Negara Batin Mansur Syah. Polres menyatakan yang terjadi tujuan polisi membawa Kades Negara Batin itu ke Polres Lampung Timur adalah untuk membahas penyelesaian masalah lahan antara warga dengan PT Austasia Stockfeed.

Namun warga telanjur emosional dan salah paham dengan mendatangi perusahaan itu dan Polsek Jabung.

Pemkab Lampung Timur bersama para pihak terkait seharusnya bersama-sama mendorong sengketa lahan ini benar-benar dapat segera dituntaskan melalui solusi yang dapat diterima oleh kedua pihak, terutama mengedepankan mediasi agar mendapatkan "win-win solution" seperti yang diharapkan.