Polda Lampung tangkap suami istri jual narkoba

id polda tangkap pasturi jual narkoba

Polda Lampung tangkap suami istri jual narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen saat ekspose di Mapolda Lampung Kamis (22/3) (Foto: Antara Lampung/Ardiansyah)

Kami lakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti 625 gram sabu-sabu yang sudah dibagi menjadi 17 paket, satu unit timbangan, tiga sendok, dan satu bundel plastik klip, Shobarmen
Bandarlampung  (Antaranews Lampung) - Jajaran Reserse Kriminal Narkoba Kepolisian Daerah Lampung berhasil menangkap sepasang suami istri warga Jalan Danau Toba, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung karena menjual narkoba jenis sabu-sabu dengan dalih tak memiliki pekerjaan.

Pasangan suami istri bernama Ryan Hidayat (37) dan Astrina (39), ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Pulau Singkep, Gang Tangkil, Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung, Rabu (21/3) siang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen, di Bandarlampung, Kamis, menjelaskan bahwa penangkapan berawal adanya informasi dari warga sekitar yang melaporkan jika di kontrakan mereka sering menjadi tempat transaksi narkoba.

"Mendapatkan laporan tersebut, pada pukul 12.00 WIB, anggota Opsnal Subdit III melakukan pengintaian dan melihat gerak-gerik pria yang keluar masuk membawa bungkusan plastik warna hitam," ujarnya lagi.

Usai diselidiki lagi, lanjutnya, anggota menyakini bahwa kontrakan tersebut telah dijadikan tempat transaksi narkoba. Tak menunggu lama, akhirnya anggota kepolisian itu menangkap keduanya saat sedang berada di kamar.

"Kami lakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti 625 gram sabu-sabu yang sudah dibagi menjadi 17 paket, satu unit timbangan, tiga sendok, dan satu bundel plastik klip," katanya pula.

Kedua tersangka mengaku menjual sabu-sabu tersebut karena desakan kebutuhan hidup. Selain itu, Ryan mengatakan ia tak hanya mengajak Astrina, istrinya untuk menjual sabu-sabu, tapi juga mengajaknya untuk memakai sabu-sabu bersama-sama.

"Saya nggak punya kerjaan, jadi terpaksa jualan sabu-sabu, saya juga sering pakai sabu-sabu bareng sama istri saya," katanya mengakui.

Keduanya kini mendekam di tahanan Direktorat Narkoba Polda Lampung. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hingga hukuman mati.