Pemprov Lampung genjot PDRB sektor perikanan

id taufik hidayat genjor pdrb, plt asisten ekonomi dan pembangunan, taufik hidayat, pemprov lampung

Pemprov Lampung genjot PDRB sektor perikanan

Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Provinsi Lampung Taufik Hidayat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Senin (19/3). (Foto: Humas Pemprov Lampung)

Kita lihat sektor pertanian merupakan penyumbang PDRB Provinsi Lampung terbesar. Itulah sebabnya, sektor perikanan perlu kita kembangkan lagi, kata Taufik
Bandarlampung  (Antaranews Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung berupaya menggenjot Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sektor perikanan agar berkembang seperti sektor pertanian.

"Kita lihat sektor pertanian merupakan penyumbang PDRB Provinsi Lampung terbesar. Itulah sebabnya, sektor perikanan perlu kita kembangkan lagi," ujar Pelaksana Tugas Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Provinsi Lampung Taufik Hidayat, di Bandarlampung, Selasa (20/3).

Ia mengharapkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dapat bersinergi dengan dinas kabupaten/kota, UPT Pusat serta pemangku kepentingan terkait dalam pencapaian indikator kinerja utama sektor kelautan dan perikanan.

Saat ini, lanjut Taufik, terdapat lima indikator kinerja utama sektor kelautan dan perikanan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung tahun 2015-2019, yaitu jumlah produksi perikanan tangkap, perikanan budidaya, angka konsumsi ikan.

Kemudian, luas kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang dikelola, serta peningkatan kesadaran dan penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang partisipatif.

Di sisi lain, Taufik yang juga Kepala Bappeda Lampung ini menuturkan selain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota, arah pembangunan kelautan dan perikanan harus berpedoman pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Dokumen RZWP3K, lanjutnya, sudah diundangkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 pada tanggal 15 Januari 2018.

"RZWP3K menjadi pedoman dan arah dalam penggunaan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menetapkan alokasi ruang serta memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan maupun kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin," katanya.

Ia menjelaskan, bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung, akan ada program ke depan yang indikasinya tepat untuk pemberdayaan masyarakat di daerah pesisir.

"Program itu berupa pemberdayaan pesisir berdaya guna, sehingga masyarakat pesisir itu bisa lebih sejahtera," ujarnya.

Taufik mengatakan kegiatan tersebut juga sebagai upaya dalam meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP) untuk sub sektor perikanan.

?"Kita perlu lakukan dukungan program-program untuk lebih meningkatkan NTP khususnya perikanan budi daya. Kalau perikanan tangkap saya kira sudah besar NTP nya," katanya.

Taufik juga menyebutkan pada perencanaan tahun 2019 di sektor ielautan akan dilakukan koordinasi untuk mencarikan alat tangkap sampah yang mencemari laut di wilayah Kota Bandar lampung.

"Kita sedang mendiskusikan bangunan apa yang tepat kita bangun disungainya, kemudian sistem apa yang tepat untuk menangkap sampah dilautnya itu," ujarnya.

Selain, akan adanya program tersebut, Taufik berharap Pemerintah Kota Bandarlampung juga mampu mengedukasi masyarakat, untuk tidak lagi menjadikan badan sungai sebagai tempat pembuangan sampah.

"Percuma kita membuat alat perangkap sampai nantinya tetap membuang sampah sembarangan," tambahnya.