Jakarta (Antaranews Lampung) - Pengusaha Sofjan Wanandi meyakini kebijakan insentif pajak yang akan diterbitkan oleh pemerintah pada April akan membantu meningkatkan jumlah investasi yang masuk ke Indonesia.
"Kebijakan ini sangat kami dukung karena insentif pajak yang diharapkan selesai bulan ini dan bulan depan sudah bisa berlaku, sangat membantu 'investment' yang akan masuk ke sini," kata Sofjan saat ditemui usai acara apresiasi dan penghargaan kepada para Wajib Pajak besar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Selasa.
Pemerintah tengah mendesain ulang insentif pajak dalam bentuk 'tax holiday' dan 'tax allowance'. 'Tax holiday' adalah pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang baru dibangun di sebuah negara dalam periode tertentu, sedangkan 'tax allowance' adalah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebutkan, batasan investasi yang mendapat tax holiday akan diturunkan menjadi Rp500 miliar dari sebelumnya Rp1 triliun dan revisi peraturannya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Selain itu, ia juga memastikan 'single rate' untuk tax holiday yaitu 100 persen, tidak lagi dalam bentuk kisaran (range).
Revisi peraturan untuk "tax allowance" akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang juga masih dalam pembahasan untuk kelompok bidang usaha yang bisa menerima insentif pajak.
"Kan disebut akan ada tax holiday dan tax allowance dengan syarat yang lebih ringan, dulu kan syaratnya panjang sekali jadi malas orang minta. Sekarang syaratnya diperingan dan saya rasa banyak yang mau, termasuk investasi-investasi yang lama yang mau ekspansi lagi juga ingin mendapatkan insentif yang sama," kata Sofjan.
Tax holiday dan tax allowance merupakan dua dari insentif perpajakan yang aturannya akan direvisi oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan investasi dan ditargetkan berlaku pada awal April 2018.
Dua insentif lain yaitu penurunan PPh Final UMKM dan insentif "research and development" bagi perusahaan yang memberikan pendidikan vokasi yang masing-masing disiapkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). ***3***
Berita Terkait
Dinas KPTPH: Petani terdaftar di e-RDKK bisa tebus pupuk pakai KTP
Kamis, 21 Maret 2024 19:01 Wib
Tulangbawang pelopor pembayaran digital retribusi pasar
Selasa, 5 Maret 2024 23:37 Wib
Pemda di Lampung sepakat menggunakan digitalisasi pembayaran
Rabu, 28 Februari 2024 17:54 Wib
Tanggamus tangani 17 kasus gigitan hewan penular rabies
Jumat, 23 Februari 2024 21:14 Wib
Bahrain puncaki Grup E Piala Asia
Jumat, 26 Januari 2024 5:28 Wib
Menurut DJP, tarif efektif rata-rata PPh tidak beri beban baru bagi karyawan
Selasa, 9 Januari 2024 8:29 Wib
Dukcapil Bengkulu terus lakukan perekaman KTP-e pada orang gangguan jiwa
Sabtu, 30 Desember 2023 14:25 Wib
Bupati Pesisir Barat hadiri ekspose hasil pembangunan aplikasi E-Presensi
Selasa, 26 Desember 2023 9:22 Wib