Pemprov Lampung dorong pembentukan tim pengawas bahan berbahaya

id hamartoni dan bahan berbahaya, plt sekdaprov lampung, hamartoni ahadis

Pemprov Lampung dorong pembentukan tim pengawas bahan berbahaya

Plt Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis saat meberikan keterangan kepada wartawan (Foto: Antaralampung/ist)

Kita harus memiliki visi dan misi yang lebih terarah dan terprogram apalagi pertumbuhan industri rumahan untuk makanan dan minuman di Lampung sedang marak, ujar Hamartoni
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung mendorong pemerintah kabupaten/kota setempat segera membentuk Tim Terpadu Pengawas Bahan Berbahaya menyusul ditemukannya peredaran produk pangan yang mengandung rhodamin B (pewarna tekstil) dan boraks di Lampung.

"Penemuan tersebut menunjukkan pengawasan terhadap bahan pangan tidak cukup hanya dilakukan oleh BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), tetapi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan khususnya pemerintah daerah, agar pengawasan lebih optimal," kata Plt Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis di Bandarlampung, Kamis (8/3).

Ia menyampaikan keprihatinannya karena bahan berbahaya pangan tersebut sangat mudah didapatkan masyarakat, bukan hanya di sejumlah pasar tapi juga jajanan anak di sekolah-sekolah.

Karena itu, lanjutnya, diperlukan cara yang efektif agar Lampung terbebas bahan-bahan berbahaya. Termasuk pemakaian produk-produk berbahaya di makanan.

"Kita harus memiliki visi dan misi yang lebih terarah dan terprogram apalagi pertumbuhan industri rumahan untuk makanan dan minuman di Lampung sedang marak, ujar Hamartoni.

Ia mengungkapkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/564/II.06/HK/2015 telah membentuk tim koordinasi jejaring keamanan pangan daerah, namun hal tersebut tidaklah cukup karena luasnya daerah Lampung.

"Tim keamanan pangan juga harus dibentuk di seluruh kabupaten/kota," ujarnya.

Menurutnya, tim ini harus dapat bekerja maksimal, tidak hanya bersifat musiman, insidentil ataupun sporadis.

Ia juga meminta BPOM melakukan `field trip` ke kabupaten/kota agar bisa mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.

"Kita harus mengubah pola pikir, jangan bekerja musiman seperti saat bulan Ramadhan, menjelang hari raya atau ketika ada laporan baru ditindaklanjuti namun melaksanakan pengawasan secara berkesinambungan," tegas Hamartoni.

Kepala Balai Besar POM Lampung Syamsuliani mengungkapkan pihaknya terus berkomitemen untuk memperkuat pengawasan bahan-bahan berbahaya pada pangan di Provinsi Lampung.

Ia mengakui jika tim terpadu sudah terbentuk di seluruh kabupaten/kota, pengawasan akan berjalan lebih optimal.

"BPOM memiliki keterbatasan. Jika tim terpadu ini berjalan maka pengawasan akan lebih maksimal," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa Balai Besar POM di Bandarlampung telah mengintervensi lima pasar tradisional menjadi pasar aman dari bahan berbahaya. Pasar tersebut adalah Pasar Cimeng, Pasar Gudang Lelang di Bandar lampung.

Kemudian, Pasar Seputih Raman di Lampung Tengah, Pasar Unit II Tulang Bawang dan Pasar Kalianda di Lampung Selatan, sementara Pasar Metro direncanakan akan direplikasi pada 2018 ini.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tahap I (Mei-Juni 2017) dan tahap II (Agustus-September 2017) dari lima pasar tersebut terjadi penuruan sampel yang mengandung bahan berbahaya dari 10 persen pada monitoring dan evaluasi (monev) tahap I dan menjadi 6 persen pada monev tahap II.