Perpres 13/2018 untuk cegah pelarian pajak ?

id Amnesti Pajak, UKM, pajak, kantor pajak

Perpres 13/2018 untuk cegah pelarian pajak ?

File/Penerimaan pajak juga untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti Tol Trans Sumatera. (FOTO: ANTARA)

Jakarta (Antaranews Lampung) - Pengamat perpajakan Bawono Kristiaji mengatakan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 memiliki manfaat untuk mencegah terjadinya pelarian pajak yang dilakukan oleh pemilik manfaat dari korporasi.

          
"Ketentuan ini juga bermanfaat dalam mencegah upaya 'melarikan diri' dari beban pajak melalui aktivitas pengelakan dan penghindaran pajak," kata Bawono di Jakarta, Rabu.

          
Bawono menjelaskan Perpres ini bertujuan mengindentifikasi pemilik manfaat dari korporasi untuk mencegah dan memberantas pencucian uang serta pendanaan terorisme.

          
Namun, peraturan ini juga bisa mendeteksi adanya pelarian pajak yang dilakukan oleh pemilik manfaat, apalagi Global Forum on Transparency and Exchange of Information 2017 telah mensyaratkan adanya identifikasi pemilik manfaat dalam format pertukaran informasi.

          
"Pajak bisa menjadi alasan pemilik manfaat untuk menyamarkan asal usul, pengendalian, jumlah manfaat yang diterima serta memutus rantai kepemilikan agar terhindar dari sebagian atau seluruh kewajiban pembayaran pajak," jelas kata Kepala DDTC Fiscal Research ini.

          
Selama ini, praktik pemilik manfaat berkaitan erat dengan fenomena aliran dana gelap keluar yuridiksi, yang diantaranya mencakup dana hasil tindak kriminal maupun untuk pembiayaan tindak ilegal dan pemindahan dana secara ilegal.

          
Menurut laporan Global Financial Integrity pada 2015, selama 2004-2013, rata-rata tiap tahun aliran dana gelap ke luar Indonesia mencapai 18.071 juta dolar AS atau sekitar Rp240 triliun.

          
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

          
Penerbitan aturan hukum ini bermanfaat untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, karena selama ini korporasi dijadikan sebagai sarana langsung maupun tidak langsung untuk pelanggaran hukum tersebut.

          
Perpres ini mewajibkan setiap korporasi untuk memberikan detail informasi pemilik manfaat, yang didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi.

          
Selain itu, juga individu yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak menerima manfaat dari korporasi, baik langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi.