Hadapi Asian Games, pemerintah terapkan BBM timbal rendah bertahap

id bbm timbal rendah,menteri lhk, siti nurbaya,menjaga kualitas udara

Hadapi Asian Games, pemerintah terapkan BBM timbal rendah bertahap

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (Foto : Antaranews com/Dok)

Sudah ada dan berlaku tanggal 10 Maret 2017, namanya kategori Euro 4 dan nanti untuk kendaraan tipe baru berlakunya bulan Juli 2018, kata Menteri
Jakarta (Antaranews Lampung) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan pemerintah akan menerapkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan kadar timbal rendah secara bertahap untuk menjaga kualitas udara di Jakarta dan Palembang yang akan menyelenggarakan Asian Games 2018.

"Sudah ada dan berlaku tanggal 10 Maret 2017, namanya kategori Euro 4 dan nanti untuk kendaraan tipe baru berlakunya bulan Juli 2018," kata Menteri saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3).

Kendati demikian, Gaikindo menyampaikan keberatan kepada Kementerian LHK sehingga penerapan peraturan menteri itu akan dilakukan secara bertahap.

Menurut Siti, sejumlah BBM yang memiliki kadar timbal rendah di antaranya Pertamax Turbo, Pertamax Plus dan Pertamax.

"Pertama bertahap dulu di daerah yang mau ada even olahraga Asian Games, sama yang mau pertemuan World Bank, dan IMF, harus dijaga kualitas udaranya betul-betul selalu bagus yaitu Palembang, Jabodetabek, kemudian Bali, Yogyakarta, Surabaya, Banyuwangi, dan Labuan Bajo karena itu daerah-daerah yang akan dikunjungi," jelas Siti.

Sementara untuk pencegahan kebakaran lahan dan hutan (karlahut), Siti menjelaskan dirinya telah berkoordinasi dengan Gubernur Jambi dan Gubernur Sumatera Selatan untuk menjaga kawasan-kawasan rentan kebakaran dan asapnya berpotensi mengarah ke Kota Palembang.

"Jadi ada 163 desa perkiraan sekarang sedang dijaga," ujar Siti.

Siti mengatakan pemerintah daerah bersama TNI dan polisi mempersiapkan alat pemantau kualitas udara baik yang permanen maupun yang dapat berpindah.

Untuk kualitas udara di Kota Palembang tercatat sebesar 12 mikro gram per meter kubik udara, sementara di Kota Jakarta tercatat 35 mikro gram per meter kubik udara dengan batas standar Indonesia 65 mikro gram per meter kubik.

Siti telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau Standar Emisi Euro 4.

KLHK memberi batas waktu sekitar 18 bulan sampai dua tahun kepada kendaraan berbahan bakar bensin untuk mengubah penggunaan bahan bakarnya. Sementara untuk kendaraan berbahan bakar solar diberikan kelonggaran hingga empat tahun ke depan sejak 2017.