KPK apresiasi kehadiran bupati pendampingan cegah korupsi

id tim kpk tinjau pemkot, bandarlampung, penjabat wali kota, yusuf kohar

KPK apresiasi kehadiran bupati pendampingan cegah korupsi

Ketua Tim Supervisi KPK RI Korwil II wilayah Sumatera Adliansyah Malik Nasution (baju batik) didampingi penjabat Walikota Bandarlampung Yusuf Kohar saat meninjau ruangan di Kantor Pelayanan satu Atap Pemkot Bandarlampung, Rabu (28/2). (Foto: Antara

Saya sangat mengapresiasi bupati yang hadir saat ini. Ini merupakan bukti bahwa pemerintah daerah menganggap penting pendampingan identifikasi awal dari KPK, ujar Adliansyah
Bandarlampung  (Antaranews Lampung) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi apresiasi kepada kepala daerah yang turun langsung menghadiri kegiatan pendampingan pencegahan korupsi.

"Saya sangat mengapresiasi bupati yang hadir saat ini. Ini merupakan bukti bahwa pemerintah daerah menganggap penting pendampingan identifikasi awal dari KPK," ujar Kepala Satuan Tugas III Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI Adliansyah Malik Nasution, di Bandarlampung, Rabu (28/2).

Pihaknya melakukan pendampingan identifikasi awal program pemberantasan korupsi terintegrasi dan sektor strategis pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Lampung.

Pada kesempatan itu, Satuan Tugas III Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK memberikan pendampingan kepada tiga kabupaten.

Kabupaten Pesawaran dihadiri langsung oleh Bupati Dendy Romadhona dan Sekda Peswaran. Sedangkan untuk Kabupaten Mesuji dihadiri Bupati Khamamik dan Asisten Bidang Pembangunan, sedangkan Kabupaten Pesisir Barat dihadiri Asisten Bidang Pembangunan.

KPK memberikan pendampingan terkait tata kelola pemerintahan kepada 11 dinas/sektor pembangunan di lingkungan Pemprov Lampung yang berkaitan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang rawan tindakan korupsi.

Kerawanan korupsi itu, di antaranya perencanaan, perizinan, pendidikan, pendapatan daerah, kesehatan serta infrastruktur (Pekerjaan Umum), perencanaan (Bappeda), penganggaran (Biro Keuangan), dan beberapa sektor lainnya.

"Pendampingan yang akan diberikan pada hari ini adalah program-program yang sifatnya wajib, yaitu APBD (e-Planning dan e-Budgeting), pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dana desa, serta manajemen ASN (aparatur sipil negara), di antaranya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Ada pula bahasan soal barang milik daerah, pendapatan, dan sektor strategis yaitu sumber daya alam, pendidikan, kesehatan, infrastruktur," ujar Adliansyah Malik.

Ia menyebutkan, kehadiran KPK juga untuk mendorong daerah membangun e-Planning, mengingat wilayah-wilayah rawan korupsi dimulai dari sistem perencanaan.

"Inilah fungsi pencegahan yang sebenarnya. Kami lakukan pembenahan dan pendampingan dalam proses. Saya imbau untuk bersama kita lakukan perubahan. Kita tidak ingin kejadian di Kabupaten Lampung Tengah kembali terjadi lagi di kabupaten lain yang ada di Provinsi Lampung," katanya pula.

Dia menjelaskan pendampingan yang diberikan adalah pemahaman pengelolaan keuangan, agar sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu merupakan formula dari KPK untuk dilakukan pencegahan dan mengimbau agar Inspektorat dapat mempelajari PP Nomor 12 Tahun 2017 yang merujuk kepada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2013.