Kuasa Hukum Cagub Mustafa Ajukan Penangguhan Penahanan

id Penangguhan Penahanan Mustafa, Mustafa Tersangka, Mustafa, Mustafa Ditahan KPK

Kuasa Hukum Cagub Mustafa Ajukan Penangguhan Penahanan

Tim Hukum Calon Gubernur Lampung Mustafa, menyampaikan upaya penangguhan penahanan Mustafa ke KPK, di Bandarlampung, Rabu (21/2). (FOTO: ANTARA Lampung/ist))

Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Tim kuasa hukum calon gubernur (cagub) Mustafa mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi penangguhan penahanan dan permohonan izin mengikuti kampanye sesuai jadwal kampanye yang dikeluarkan KPU Lampung.

Sopian Sitepu, salah satu Tim Kuasa Hukum Mustafa di kantor hukum Sopian & Partner Way Halim, di Bandarlampung, Rabu (21/2), menegaskan akan membela Mustafa. "Kami yakin bisa membebaskan," katanya.

Menurutnya, upaya penangguhan penahanan diajukan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 bahwa semua pasangan calon tidak menghalangi dan tidak menghilangkan hak politiknya dan tetap mempunyai hak mengikuti kampanye dan tahapan pilkada.

Dia juga menegaskan bahwa Mustafa tidak terkena operasi tangkap tangan (OTT), dan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Ia juga meminta kepada semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Pihaknya telah mencermati proses dilakukan KPK dengan meminta keterangan awal terhadap Mustafa dan proses penahanan masih dalam koridor hukum serta sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana KUHAP.

Dia menyatakan, setelah penahanan, Mustafa diperiksa sebagai saksi dan belum diperiksa sebagai tersangka. Ia juga mengatakan saat ini Mustafa dititipkan di tahanan KPK Kuningan Jakarta.

Ia menegaskan bahwa Mustafa tidak menggugurkan statusnya sebagai calon gubernur, karena itu Mustafa masih memiliki hak politik dan bisa mengikuti kampanye dan rangkaian tahapan Pilkada Lampung 2018.

"Kami perjuangkan Mustafa bisa ikut kampanye sesuai jadwal. Besok kami akan mengantarkan surat penangguhan penahanan," katanya.

Tim Penasihat Hukum sekaligus Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) DPW Partai NasDem Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor: 70/HK.03.2-Kpt/18/Provl II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018.

Pada pokoknya KPU Provinsi Lampung telah menetapkan Mustafa dan Ahmad Jajuli sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung yang diusung oleh Partai NasDem, PKS, dan Hanura berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang menjelaskan bahwa semua pasangan calon tidak menghalangi dan tidak menghilangkan hak politiknya dan tetap mempunyai hak mengikuti kampanye dan tahap-tahap pilkada.

"Untuk menghormati dan melindungi hak Mustafa, Tim Penasihat Hukum akan mengajukan kepada KPK permohonan penangguhan penahan dan permohonan izin mengikuti kampanye sesuai jadwal kampanye yang dikeluarkan KPU," katanya lagi.