MUI: Masyarakat jangan pilih pejabat terkena OTT

id pejabat terkena ott,jangan pilih, zinut tauhid saadi, wakil ketua mui

MUI: Masyarakat jangan pilih pejabat terkena OTT

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Foto : Net)

Artinya uang dari hasil kejahatan korupsinya itu akan digunakan untuk modal kampanye dan membeli suara rakyat agar dapat memenangkan Pilkada kembali, kata dia
Jakarta (Antaranews Lampung) - Masyarakat dihimbau sebaiknya jangan memilih pejabat yang terkena operasi tangkap tangan atau tersangkut kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi.

"Untuk hal tersebu,t MUI mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar dalam pilkada serentak tahun 2018 memilih pemimpin yang jujur, adil dan amanah," kata Zainut di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan MUI juga mengimbau masyarakat untuk tidak memilih pemimpin yang melakukan praktik politik uang karena hal itu akan menjadi pangkal kehancuran sebuah negara.

Menurut dia, praktik politik uang adalah bentuk kejahatan politik yang sangat keji karena berdampak melahirkan pemimpin koruptif, pragmatis dan manipulatif. Praktik politik uang hanya berorientasi pada kepentingan pribadi dan kelompoknya daripada untuk bangsa dan negara.

"Korupsi merupakan bentuk kejahatan terhadap negara dan nilai- nilai kemanusiaan karena selain merugikan keuangan negara juga berdampak pada hancurnya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," kata dia.

Zainut mengatakan MUI sangat prihatin dengan peristiwa banyaknya kepala daerah yang terkena OTT KPK karena diduga melakukan tindak pidana korupsi ataupun gratifikasi.

Jika dihitung dari keseluruhan jumlah kepala daerah di Indonesia, kata dia, hampir sepertiganya berurusan dengan lembaga antirasuah. Hal itu menunjukkan betapa rapuhnya moral para pejabat publik sehingga cepat tergoda dengan tawaran dan iming-iming kemewahan dunia.

"Yang lebih tragis dari yang terkena kasus OTT KPK rata-rata mereka adalah pejabat petahana yang ingin maju kembali bertarung di Pilkada 2018. Artinya uang dari hasil kejahatan korupsinya itu akan digunakan untuk modal kampanye dan membeli suara rakyat agar dapat memenangkan Pilkada kembali," kata dia.