LBH beri penyuluhan agraria warga Tulangbawang Barat

id dirut lbh,alian setiadi,penyuluhan agraraia, tulangbawang barat

LBH beri penyuluhan agraria warga Tulangbawang Barat

Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi (Foto: Antaralampung/ist)

Warga setempat juga dinilai masih perlu mendapatkan bantuan hukum secara intensif
Bandarlampung  (Antaranews Lampung) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung kembali melaksanakan penyuluhan hukum tentang hukum agraria dan bantuan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung.

Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi, dalam penjelasan tertulis diterima di Bandarlampung, Senin, menjelaskan penyuluhan hukum ini digelar agar masyarakat khususnya di Kabupaten Tulangbawang Barat paham tentang permasalahan agraria dan bantuan hukum, mengingat wilayah Kabupaten Tulangbawang Barat merupakan salah satu yang rentan akan permasalahan tanah.

Warga setempat juga dinilai masih perlu mendapatkan bantuan hukum secara intensif.

Penyuluhan hukum yang berlangsung akhir pekan lalu itu, diisi langsung oleh Direktur LBH Bandarlampung dan Chandra Muliawan selaku Wakil Direktur LBH Bandarlampung.

Menurut Chandra Muliawan, kegiatan ini salah satu program LBH Bandarlampung supaya masyarakat Lampung khususnya warga Kabupaten Tulangbawang Barat tidak lagi mengalami permasalahan serupa, dan lebih mengetahui tentang bantuan hukum secara gratis untuk rakyat miskin khususnya di Provinsi Lampung.

Menurutnya lagi, tujuan dari penyuluhan ini agar dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga masyarakat paham bagaimana memisahkan antara hak dan kewajiban serta masyarakat menjadi cerdas hukum.

Penyuluhan yang dilakukan itu, katanya lagi, bukan hanya membahas tentang agraria dan bantuan hukum, tapi membahas pula tentang serrtifikat lahan yang dinilai sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan supaya tercipta budaya hukum dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.