KPK tetapkan Bupati Lampung Tengah sebagai tersangka

id KPK tetapkan Mustafa sebagai tersangka, Bupati Lampung Tengah, Mustafa

KPK tetapkan Bupati Lampung Tengah sebagai tersangka

Bupati Lampung Tengah Mustafa sedang berada di salah satu pos ronda di salah satu kampung di daerahnya/file (Foto : Humas Pemkab Lampung Tengah)

Jakarta (Antara Lampung) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah 2015-2020 Mustafa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.


Penetapan itu dilakukan setelah KPK memeriksa Mustafa dan ajudannya secara intensif di gedung KPK Jakarta dan menghubungkan dengan sejumlah keterangan saksi lain yang sudah diperiksa sebelumnya serta sejumlah bukti-bukti lainnya.


"Maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018, jumlah pinjaman daerah yang dituju tersebut adalah Rp300 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.


Kemudian, kata Febri, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan tertanggal 16 Februari 2018 dan menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu diduga sebagai pihak pemberi Bupati Lampung Tengah 2015-2020 Mustafa.


Terhadap Mustafa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.


Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.


Dugaan peran Mustafa adalah sebagai pihak pemberi secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Bina Marga kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, yaitu ada dugaan arahan Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode "cheese".

"Jadi, diduga arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp100 juta Rupiah dengan total Rp1 miliar," ungkap Febri.


Sebelumnya, KPK pada Kamis (15/2 telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yaitu diduga sebagai pemberi Taufik Rahman.


Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto.


Diduga, pemberian uang untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.


Direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.


Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai persyaratan nota kesepamahan (MoU) dengan PT SMI.


Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar.


Untuk diketahui, Mustafa juga merupakan calon Gubernur Lampung yang akan mengikuti Pilkada Lampung 2018 berpasangan dengan Ahmad Jajuli dengan diusung oleh Partai Nasdem, PKS, dan Hanura.