Polresta Bandarlampung Tangkap Dua Pencuri Sepeda Motor

id kasat reskrim dan pencuri motor

Polresta Bandarlampung Tangkap Dua Pencuri Sepeda Motor

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono saat memberikan keterangan terkait penangkapan pencuri sepeda motor (FOTO: Antaralampung/Ist)

Pengungkapan perkara itu berawal dari penyidikan unit ranmor media sosial atas marak penjualan sepeda motor tanpa surat, kata Agung
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Personel Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap dua pencuri sepeda motor dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk penanganan secara hukum atas perkara tersebut

"Kedua pelaku yang ditangkap ini merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor yang telah beroperasi lebih dari 10 kali di wilayah Kota Bandarlampung," kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono di Bandarlampung, Selasa.

Dia mengatakan dua pelaku itu, yakni DN (24) dan RY (17). Tersangka DN (24) bekerja sebagai sopir travel dan warga Panjang, Kota Bandarlampung yang berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor, sedangkan RY (17), warga Panjang berperan menyiapkan peralatan serta menjual hasil curian melalui media sosial.

Saat penangkapan, DN terpaksa ditembak kaki kirinya oleh petugas karena berusaha melarikan diri.

"Pengungkapan perkara itu berawal dari penyidikan unit ranmor media sosial atas marak penjualan sepeda motor tanpa surat," kata dia.

Berawal dari penyidikan tersebut, petugas mendapatkan salah satu akun media sosial yang menjual sepeda motor dengan harga Rp2 juta.

Petugas melakukan penyamaran dengan menjadi pembeli dan mengajak bertemu di Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

"Anggota kami melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli, saat ketemuan petugas langsung mengamankan pelaku DN," kata dia.

Petugas melakukan pengembangan penanganan perkara dan menangkap RY di tempat tinggalnya. Dalam pemeriksaan diketahui masih ada dua orang pelaku lainnya, yakni ED dan TK. Saat dilakukan pengejaran, ED dan TK yang berperan sebagai pemetik berhasil curian, melarikan diri.

"Total pelaku ada empat orang dan dua orang sudah diamankan, dua lainnya saat ini masih dalam pengejaran," kata dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu sepeda motor, satu set kunci berbentuk huruf "T", dan dan satu telepon seluler.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun

DN mengaku membutuhkan waktu sekitar satu menit dengan menggunakan kunci "T" itu untuk mencuri sepeda motor yang berada di parkiran.

Ia mengatakan target pencuriannya adalah kendaraan yang diparkir di kontrakan, halaman rumah, dan parkiran swalayan, atau pertokoan.

Kendaraan hasil curiannya dijual melalui media sosial dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari rumah tangganya.

"Dijual lewat `online`, biasanya yang posting RY, sedangkan yang mengatur dan melakukan pertemuan ED, saya dapat jatah dari ED tidak banyak paling Rp200 ribu hingga Rp300 ribu," katanya.