Jakarta (Antaranews Lampung) - Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI Andi ZA Dulung mengatakan penerima beras sejahtera (rastra) tidak perlu lagi mengeluarkan dana untuk menebus beras ini.
"Karena kita jadikan rastra ini bantuan sosial, bukan subsidi. Namanya bansos maka penerima tidak bayar lagi," kata Andi, di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku mulai Januari 2018. Untuk memastikan hal tersebut berjalan dengan baik, telah dibentuk tim koordinasi pangan di setiap daerah.
Sebelumnya penerima rastra sebanyak 15,5 juta keluarga menerima 15 kilogram beras setiap bulan dengan menebus sebesar Rp1.600 per kilogram.
Sejak 2017, pemerintah mulai mengubah mekanisme penyaluran bantuan pangan lewat skema nontunai yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
BPNT baru menjangkau sebanyak 1,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang setiap bulan diisi nominal Rp110 ribu, mereka dapat membeli beras, tepung, telur, dan gula pasir secara elektronik di warung gotong royong (e-Warong).
Pemerintah juga menargetkan BPNT dapat menjangkau sebanyak 10 juta KPM pada Februari 2018.
Sedangkan penerima bansos rastra masih akan menerima beras sebanyak 10 kilogram setiap bulan tanpa biaya tebus.
Penyaluran bansos nontunai dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, tepat waktu, jumlah, dan lebih efisien. Kementerian Sosial menggandeng Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk menyukseskan program tersebut.
Penerima rastra tidak perlu lagi mengeluarkan dana
Karena kita jadikan rastra ini bantuan sosial, bukan subsidi. Namanya bansos maka penerima tidak bayar lagi, kata Andi