OJK Lampung Implementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan

id logo ojk

OJK Lampung Implementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ist)

Informasi data debitur tak hanya untuk nasabah perbankan saja, tetapi juga lembaga keuangan lainnya seperti pembiayaan atau perkreditan, ujarnya
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung sejak awal Januari 2018 telah mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara penuh.

"SLIK merupakan salah satu infrastruktur yang penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah," kata Kepala Bagian Pengawas Perbankan, INKB dan Pasar Modal OJK Provinsi Lampung Mendi Rahmadi di Bandarlampung, Selasa.

Ia menyebutkan sejak 1 Januari 2018, layanan Sistem Informasi Debitur (SID) yang biasa dikenal sebagai BI Checking, beralih, yang awalnya dikelola Bank Indonesia (BI) kini dikelola Otoritas Jasa Keuangan.

Peralihan tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan mulai diaplikasikannya SLIK yang merupakan perluasan dari SID. Sistem itu dibangun sebagai sarana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antarlembaga di bidang keuangan.

"Informasi data debitur tak hanya untuk nasabah perbankan saja, tetapi juga lembaga keuangan lainnya seperti pembiayaan atau perkreditan," ujarnya.

Mendi menjelaskan manfaat bagi kreditur membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit dan menurunkan risiko kredit bermasalah pada kemudian hari.

Selain itu, dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional, pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti/ pelengkap agunan, efisiensi biaya operasional, mendorong transparansi pengelolaan kredit.

Selain itu, bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran, serta denda atau penalti pinjaman.

"SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit," katanya.