Kecuali OTT, proses hukum calon kepala daerah ditunda

id proses hukum calon kepala daerah, kapolri jenderal tito karnavian

Kecuali OTT, proses hukum calon kepala daerah ditunda

Kapolri Jenderal Tito Karnavian (Foto : Antaranews com/Dok))

Sangat sensitif kalau seseorang dipanggil (polisi) terus, pasti akan berpengaruh kepada popularitas dan elektabilitas, katanya




Jakarta (Antaranews Lampung) - Seluruh proses hukum yang sedang berjalan bagi para pasangan calon kepala daerah yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus ditunda hingga Pilkada 2018 berakhir, kecuali jika terjadi operasi tangkap tangan (OTT), kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

"Untuk menghormati proses demokrasi maka pasangan calon yang ditetapkan KPU per 12 Februari, proses hukumnya sebagai saksi atau tersangka ditunda sampai pilkada selesai, kecuali OTT. Kalau OTT harus langsung ditindak, justru itu penting untuk menjaga proses demokrasi," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, proses hukum seseorang ketika dipanggil sebagai tersangka atau saksi akan sangat mempengaruhi citra diri yang bersangkutan di mata publik. Publik akan menghakimi orang tersebut bersalah meski hukum belum menyatakan orang tersebut bersalah.

"Sangat sensitif kalau seseorang dipanggil (polisi) terus, pasti akan berpengaruh kepada popularitas dan elektabilitas," katanya.

Untuk itu, pihaknya mengajak sejumlah lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menunda proses hukum bagi pasangan calon definitif yang telah ditetapkan KPU.

Terkait hal ini, Kapolri bersama para pimpinan Kejaksaan Agung, KPK dan Bawaslu pada Kamis siang akan menyambangi Gedung DPR RI untuk menemui Komisi III DPR membicarakan masalah penangguhan proses hukum bagi pasangan calon definitif.

"Siang ini kami dari Polri, Kejaksaan, KPK, Bawaslu diundang DPR untuk membicarakan kesepakatan ini. Kalau disepakati, maka akan dibuat MoU-nya agar ada dasar hukumnya," katanya.

Sebanyak 171 daerah akan berpartisipasi dalam Pilkada 2018. Jumlah daerah yang akan ikut pilkada mendatang akan lebih banyak dibandingkan Pilkada 2017, yang hanya diikuti 101 daerah.  Ke-171 daerah tersebut terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten di Indonesia.