Polisi tangkap komplotan perampas motor dengan kekerasan

id ekspose polres balam, murbani budi pitono, kapolresta bandarlampung

Polisi tangkap komplotan perampas motor dengan kekerasan

Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono menggelar ekapose penangkapan pelaku perampasan kendaraan bermotor, Selasa (9/1) (FOTO: Antaralampung/Roy Baskara Pratama)

Cara kerja komplotan ini memepet dan menghentikan sepeda motor korban, kemudian mengancam akan memukuli korban sehingga korban melarikan diri meninggalkan motornya dan para pelaku leluasa mengambil sepeda motornya
Bandarlampung (Antaranewa Lampung) - Aparat Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap komplotan pelaku perampasan sepeda motor dengan kekerasan yang beraksi di daerah ini selama tujuh kali.

"Berkat informasi masyarakat kita berhasil menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi tujuh kali," kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono di Bandarlampung, Selasa.

Dia mengatakan, dalam komplotan ini berjumlah tujuh orang AH (19), AR (17), AA (16), MA (17), RF (18), SB (18), dan RD (20) seluruhnya warga Kota Bandarlampung.

Penangkapan ini berawal dari informasi warga bahwa ada komplotan pencurian sepeda motor yang disertai kekerasan terhadap korbannya, dengan ciri-ciri berjumlah enam hingga tujuh orang mengendarai sepeda motor.

"Cara kerja komplotan ini memepet dan menghentikan sepeda motor korban, kemudian mengancam akan memukuli korban sehingga korban melarikan diri meninggalkan motornya dan para pelaku leluasa mengambil sepeda motornya," kata dia.

Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda tanpa ada perlawanan, dari hasil tangkapan petugas mendapatkan dua kendaraan sepeda motor diduga hasil rampasan yang ditemukan di sebuah tempat kos.

"Tempat kos ini diduga menjadi lokasi penyimpanan motor hasil perampasan," kata dia.

Dari keterangan komplotan ini telah tujuh kali melakukan aksinya, beberapa wilayah operasinya seperti Jalan Teuku Umar dan Stadion Pahoman.

Ia melanjutkan, hasil rampasan motor rata-rata dijual dengan harga Rp2 juta kepada penadah.

Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, tersangka AH mengatakan sudah tujuh kali melakukan aksi ini awalnya tidak disengaja malakukan pencurian, hasilnya dibagi rata dan untuk bersenang-senang.

"Kami bersenang-senang dari hasil pencurian motor itu dan menyesal telah melakukan itu," kata dia.

Ia mengatakan, tidak akan melakukan pencurian lagi dan menyesal telah melakukan hal itu.