Waykanan targetkan PAD tahun 2018 Rp53,3 miliar

id hendri syahri, pad waykanan, pajak hotel dan restoran

Waykanan targetkan PAD tahun 2018 Rp53,3 miliar

Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Waykanan, Hendri Syahri

Tahun 2017 penerimaan pajak berjalan dengan baik, semoga di tahun 2018 semua target bisa dipenuhi lagi agar PAD Waykanan bisa terus bertambah, katanya

Waykanan (Antaranews Lampung) - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2018 meningkat 10 persen dari Rp49,9 miliar pada 2017 menjadi Rp53,3 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Waykanan Hendri Syahri di Waykanan, Rabu, mengatakan, peningkatan PAD itu antara lain didapat dari pajak hotel, restoran,  penerangan jalan, dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menurut dia, target di tahun 2018 ini masih bisa ditambahkan bila pada pertengahan tahun semua target untuk hasil pajak memenuhi target.

"Akan kita tambah lagi bila semua pajak daerah memenuhi target," ujar Hendri.

Selain itu, ada beberapa faktor yang berpengaruh untuk menaikkan PAD Waykanan, seperti pajak hotel/penginapan/rumah kos dari Rp8 juta menjadi Rp50 juta atau mengalami kenaikan hampir 50 persen.

Sedangkan di sektor pajak restoran/rumah makan dari Rp1,5 miliar menjadi Rp2 miliar, pajak penerangan jalan dari Rp5,9 miliar menjadi Rp8,1 miliar dan PBB perdesaan dari Rp5 milar menjadi Rp8 miliar.

Hendri menjelaskan, dari beberapa objek pajak yang ditargetkan di tahun 2017, hampir semuanya memenuhi target yang telah ditentukan. Bahkan ada beberapa pajak yang melebihi target seperti pajak hotel/penginapan yang mencapai 102 persen, pajak restoran/rumah makan mencapai 106 persen, pajak penerangan jalan 109 persen dan PBB perdesaan 102 persen.

"Tahun 2017 penerimaan pajak berjalan dengan baik, semoga di tahun 2018 semua target bisa dipenuhi lagi agar PAD Waykanan bisa terus bertambah," katanya.

Hendri menegaskan, capaian target PAD di tahun 2017 ini tidak lepas dari kerjasama tim yang ada di lapangan karena tanpa dukungan semua pihak capaian tersebut tidak mungkin bisa diperoleh.

Namun ia juga menyayangkan ada satu sektor pajak yang tidak bisa mencapai target pada tahun 2017, yaitu pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang ditargetkan Rp1 miliar hanya terealisasi Rp809 juta atau 80 persen.

Ia mengakui banyak kendala dan persoalan BPHTB ini, salah satunya yaitu tim verifikasi tidak mengetahui kapan terjadinya jual beli rumah, tanah dan bangunan bahkan ada juga yang sudah "kongkalikong" antara pihak penjual dan pembeli untuk menuliskan harga jual bangunan atau tanah dibawah Rp60juta, sebab bila nilainya diatas Rp60 Juta maka akan dipotong lima persen untuk biaya pajak.

"Kita sudah kita jelaskan semua ke pihak ketiga, salah satunya notaris yang mengurus jual beli tanah untuk bisa mematok harga bangunan, tanah dan rumah minimal Rp75 juta, agar tidak ada main mata antara pihak penjual dan pembeli," ujarnya.

Hendri mengharapkan target PAD tahun 2018 bisa terlaksana dan dapat terealisasi 100 persen, karena itu diperlukan kerjasama tim untuk mencapainya.

Sementara itu, Wakil Bupati Waykanan, Edward Antony minta semua pihak yang terkait dengan PAD agar bekerja maksimal untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

"Tim harus bekerja dengan baik dan bersama-sama untuk bisa meraih target yang sudah ditentukan," katanya.