Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Kendaraan Bermotor

id kasat reskrim polresta balam, harto agung

Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Kendaraan Bermotor

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyo (FOTO: Antaralampung/Ist)

...Pelaku ditangkap saat hendak beraksi di Jalan Soekarno-Hatta, kedua pelaku yakni DN dan FZ, kata Harto...
Bandarlampung  (ANTARA LAMPUNG) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menangkap dua pelaku perampasan kendaraan bermotor yang telah sepuluh kali beraksi di wilayah tersebut.

"Pelaku ditangkap saat hendak beraksi di Jalan Soekarno-Hatta, kedua pelaku yakni DN dan FZ," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyo di Bandarlampung, Kamis (14/12).

Dia mengatakan, penangkapan dilakukan pukul 01.30 WIB saat itu petugas tengah melakukan "hunting" atau berburu tindak kejahatan, lalu menemukan kedua orang tersebut.

Saat didekati, keduanya melarikan diri hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan peringatan.

"DN terpaksa ditembak karena saat rekannya FZ sudah tertangkap, masih mencoba melarikan diri," kata dia.

Dari keterangan para pelaku, kelompok ini berjumlah tiga orang dan satu orang lagi berinisial FM yang sedang tidak ikut. Modus para pelaku ini dengan mengancam serta berpura-pura kenal.

FM ini bertugas meyetop korban, lalu DN sebagai pengemudi motor dan FZ eksekutor.

"Petugas pun berusaha menangkap FM, tapi yang bersangkutan tidak ada di rumahnya," kata dia.

Dari hasil penyidikan para pelaku telah beraksi 10 kali di Jalan Soekarno-Hatta, barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor dan satu senjata tajam untuk melakukan penodongan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, DN mengatakan sudah dua bulan melakukan perampasan sepeda motor, dengan korban mencapai 10 kejadian dan selalu beraksi bersama dua rekannya.

"Kami mengancam korban dengan senjata tajam dan pura-pura kenal dengan korbannya, " kata dia.

Ia mengatakan, melakukan ini karena diajak FM yang bertugas mengancam serta mengambil barang berharga korban.

Hasil jarahan dari korban bisa mencapai Rp500 ribu dan uangnya untuk bersenang-senang dan hasil jarahan dijual oleh FM.

(ANTARA)