Warga Menanti dan Dukung Ketegasan Kepolisian

id kapolresta bandarlampung, murbani budi pitono, kejahatan jalanan

Warga Menanti dan Dukung Ketegasan Kepolisian

Kapolresta Bandarlampung. (Foto: ANTARA LAMPUNG/Roy Baskara Pratama)

...Harapan warga itu sebenarnya sudah dan terus dilakukan aparat kepolisian di Wilayah Provinsi Lampung...
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Sejumlah warga di Lampung menanti dan mendukung ketegasan aparat kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penanganan tindak kriminalitas yang terjadi di daerah tersebut.

Bahkan sebagian dari mereka meminta aparat melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku guna memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.

Rahmanto, warga Kedaton, Bandarlampung misalnya mengaku kesal dengan tindakan pelaku kriminal khususnya pencuri atau perampas sepeda motor dengan korbannya pelajar atau kaum hawa.

Ia menceritakan beberapa waktu lalu di daerah Kelurahan Labuhanratu Raya, Kecamatan Labuhanratu, Kota Bandarlampung, tepat usai azan Magrib,komplotan pencuri sepeda motor menggasak kendaraan roda dua yang diparkir di depan pintu.

Kala itu, pemiliknya sedang melakukan shalat dan pelaku dengan mudah mengambilnya, meski sempat dilihat oleh adik korban--perempuan kecil dan mendapat ancaman, sehingga tidak ada perlawanan.

Harapan warga itu sebenarnya sudah dan terus dilakukan aparat kepolisian di Wilayah Provinsi Lampung.

Seperti Kepolisian Resor Kota Bandarlampung berhasil mengungkap 32 kasus kejahatan jalanan dalam Operasi Sikat III Krakatau yang digelar sejak 15 hingga 27 November 2017 lalu.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono menjelaskan selama Operasi Sikat Krakatau III kami berhasil mengungkap 32 kasus dengan 37 tersangka.

Dia mengatakan, kasus yang berhasil diungkap yakni pencurian dengan pemberatan (curat) 25 kasus, pencurian disertai kekerasan (curas) empat kasus dan pencurian kendaraan bermotor (curamor) tiga kasus.

Untuk 37 tersangka terdiri dari 26 orang kasus curat, lima orang kasus curas dan enam orang kasus curanmor.

Murbani menambahkan, Polresta Bandarlampung beserta jajaran polsek berhasil mengungkap perkara tersebut dalam kurun waktu dua minggu.

Dari 32 kasus tersebut pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 11 unit sepeda motor, satu unit mobil, tiga bilah senjata tajam, lima set kunci leter T, empat buah telepon genggam, satu unit televisi dan 14 batang besi rel kereta api.

Kapolresta Bandarlampun itu menjelaskan, pencapaian ini merupakan sebuah prestasi karena capaian pengungkapan kasus telah melebihi target.

Selain itu, pihaknya pun rutin melakukan hunting reskrim guna menurunkan angka kejahatan di lapangan.

Sedangkan tindakan tegas dan terukur pun kerap dilakukan polisi saat melumpuhkan pelaku kejahatan jika melakukan perlawanan.

Seperti pada akhir November lalu, anggota Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung menembak seorang oknum honorer Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandarlampung karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap karena kasus penjambretan.

Oknum Pol PP berinisial AY ini merupakan pelaku penjambretan yang telah lima kali melakukan aksinya dalam waktu satu minggu bersama dengan rekannya IB.

Kronologis pengungkapannya, menurut Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Wijaya, perkara ini berawal dari infomasi yang diterima Polresta Bandarlampung bahwa dalam satu bulan terakhir sering terjadi penjambretan di wilayah "Kota Tapis Berseri" ini.

Kepolisian pun secara intensif melakukan perburuan di wilayah ibu kota Provinsi Lampung, dan pada Senin (27/11) pukul 16.00 WIB petugas mendapati dua orang pengendara sepeda motor di Jalan Sultan Agung.

Dua orang tersebut sama dengan ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh sejumlah korban penjambretan yang melakukan pelaporan di Polresta Bandarlampung.

Petugas pun berusaha untuk menghentikan laju kendaraan tersebut, namun dua orang itu melajukan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.

Kedua orang itu justru mempercepat laju kendaraannya, hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan peringatan namun tidak digubris hingga terpaksa dua orang itu ditembak pada kedua kakinya.

Personel Kepolisian Resor Kota Bandarlampung juga menembak kaki seorang pelaku pencurian sepeda motor karena melarikan diri saat akan ditangkap.

Penangkapan ini berawal dari informasi warga bahwa di wilayah Kelurahan Garuntang, Bandarlampung telah terjadi pencurian kendaraan bermotor, pada Senin (20/11) pukul 20.00 WIB, dan kurang lebih satu jam setelah kejadian, petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan.



Kejahatan Konvensional Menurun

Kepolisian Daerah Lampung mengungkapkan jumlah kejahatan konvensional di wilayahnya dalam kurun waktu dua bulan terakhir menurun.

Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo di Bandarlampung, menjelaskan, dua bulan terakhir kejahatan konvensional yang meliputi kejahatan jalanan seperti curat, curas dan curanmor terus menurun.

Dia mengatakan, dalam kurun waktu tiga bulan pertama masa jabatannya kejahatan konvensional atau biasa disebut C3 seperti kejahatan dengan pemberatan (curat), kejahatan disertai kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi fokus utama.

Penyelesaian dengan cara persuasif pun lebih diutamakan. Jika dibandingkan kasus kepemilikan senjata api dan C3 dari bulan September hingga Oktober 2017 terjadi penurunan.

Dengan jumlah tindak pidana (JTP) bulan September 2017 terdapat 356 kasus dan pelaku tindak pidana (PTP) 262 tersangka dengan persentase 73,6 persen.

Di bulan Oktober 2017 mengalami penurunan dengan rincian terdapat 286 JTP dan PTP 176 persentase 61,75 persen, artinya jika dibandingkan bulan September dan Oktober mengalami penurunan 11,84 persen.

Ia melanjutkan, kejahatan yang disebutkan itu sifatnya masih konvensional.

Kemudian pada 3-10 November 2017 Polda Lampung beserta jajaran telah berhasil mengungkap perkara curas, curat, curanmor, penyalahgunaan senjata api ilegal dan penganiayaan berat.

Sebanyak 27 kasus dengan 26 tersangka terdiri 10 kasus curas dengan sembilan tersangka, lima kasus curat dengan tujuh tersangka, 10 kasus curanmor dengan delapan tersangka, satu kasus penyalahgunaan senpi ilegal dengan satu tersangka, dan satu kasus penganiayaan berat dengan satu tersangka.

Untuk barang bukti yang diamankan ada 45 macam terdiri mobil satu unit, motor tiga belas unit, senjata api satu pucuk, amunisi empat butir, senjata tajam dua bilah, kunci letter T dua buah dan lain-lain 22 macam.

Ia mengharapkan, kondisi kondusif seperti ini tetap terjaga dan akan terus meningkat sehingga berpengaruh terhadap iklim ekonomi di Lampung.

Harapan Kapolda Lampung itu seirama dengan harapan seluruh warga Lampung yang menginginkan daerahnya aman. Karena itu, meski polisi terus melakukan upaya pencegahan, namun keberadaan mereka sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Lampung.

Kini, tinggal kita sebagai warga yang harus melakukan tindakan pencegahan agar kriminalitas tidak terjadi. Pencegahan dimulai dari diri sendiri, di rumah, di lingkungan, hingga dalam perjalanan, jangan sampai memberikan kesempatan pelaku kejahatan melakukan aksinya.

(ANTARA)